Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan tindakan administratif kepada 243 warga negara asing (WNA) di sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi berupa deportasi dan penangkalan kepada mereka.
Dari seluruh WNA yang menerima sanksi, 241 orang melanggar overstay dan 2 lainnya memberikan tidak benar dalam visa.
“Contoh, misal dia bekerja sebagai investor, namun ternyata di sini tidak sebagai investor,” kata Irvan, Rabu (31/12/2025).
Warga negara Nigeria menduduki peringkat pertama WNA bermasalah di Depok, jumlahnya mencapai 214 orang.
Baca juga: Kado Akhir Tahun 2025, 195 Personel Polres Metro Depok Naik Pangkat
Selain itu, mereka juga berasal dari Kamerun 9 orang, India 4 orang, dan sisanya dari negara lain.
“Tapi secara keseluruhan Depok aman dan kondusif dari warga negara asing yang bermasalah terkait melanggar ketertiban,” ujarnya.
Para WNA yang dideportasi tersebut, umumnya hanya tinggal di Depok dan memiliki pekerjaan di Jakarta.
Kebanyakan dari mereka memilih tinggal di apartemen yang ada di sekitaran Jalan Margonda Raya.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat apabila mendapatkan aktivitas WNA yang mencurigakan bisa langsung menghubungi kami Kantor Imigrasi Depok untuk di wilayah Depok,” pungkasnya. (m38)