Kebijakan ASN Pemprov Bengkulu Hanya Masuk 3 Hari di Tahun 2026 Tidak Berlaku untuk Pelayanan Publik
December 31, 2025 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) hanya masuk kantor tiga hari dalam sepekan pada tahun 2026 tidak diberlakukan bagi sektor pelayanan publik.

Skema kerja work from anywhere (WFA) yang mulai diterapkan pada Januari 2026 hanya menyasar ASN umum, sementara tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa.

Sebelumnya, penerapan WFA ini telah dibahas dalam rapat Gubernur Bengkulu bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan lantaran pada tahun 2026, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, pemerintah diminta melakukan efisiensi anggaran.

Dengan diterapkannya WFA, diharapkan belanja rutin di setiap OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menurun.

Terkait hal itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan ASN yang menjalani WFA hanya ASN umum.

Baca juga: Apa Itu WFA? Mulai 1 Januari 2026, ASN Pemprov Bengkulu Cuma 3 Hari Kerja di Kantor

ASN dengan profesi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tidak diberlakukan WFA.

“Yang WFA ini hanya yang umum saja, kalau dia bekerja di Anywhere dia tidak terganggu, kalau ada yang penting dia ke kantor,” ungkap Helmi saat diwawancarai di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Selasa (30/12/2025) malam.

Helmi menjelaskan, dengan diterapkannya WFA, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu.

Jika dalam pelaksanaannya dinilai tidak efektif, maka akan dilakukan evaluasi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Helmi, telah lebih dulu menerapkan WFA bagi ASN-nya.

“Makanya kita coba, kalau Sulsel sudah melakukan nya. Nanti kita lihat dulu, kita coba sebulan kita evaluasi, kalau bagus kita coba dua bulan,” jelas Helmi.

GUBERNUR - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (30/12/2025). 3 Nama Calon Sekda Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu akan evaluasi Sekda yang tak cakap bekerja.
GUBERNUR - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (30/12/2025). (Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

Penerapan WFA di Pemprov Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Penerapan sistem kerja tersebut dilakukan setelah digelarnya evaluasi seluruh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan penerapan WFA mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

“Nanti kita akan terapkan saat masuk kerja Januari 2026 WFA, hal ini usulan dari pak Gubernur dan disetuji oleh Kepala OPD yang hadir,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/12/2025).

Herwan menjelaskan, dalam sistem WFA tersebut, hari kerja ASN di kantor hanya berlangsung pada Senin, Selasa, dan Rabu.

Selama Senin hingga Rabu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bekerja di kantor.

“Hari kerjanya itu hari Senin, Selasa dan Rabu, 3 hari jam kerja ASN di Kantor, sisanya kerja work form anywhere,” tutur Herwan.

Untuk pelaksanaan WFA, lanjut Herwan, ASN dipersilakan bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya menekan belanja daerah sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang dilanjutkan pada tahun 2026.

“ASN dipersilahkan kerja dimana saja, mau dari rumah silahkan saja, hal ini merupakan upaya kita meminimalisir belajan rutin kita, dari Efisiensi Anggaran tahun 2026,” jelas Herwan.

Di sisi lain, seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran tersebut, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN juga ikut diefisiensi.

Untuk TPP ASN, bagi pejabat eselon II dipangkas sebesar 60 persen, sementara eselon III dipangkas sebesar 50 persen, dan untuk staf dipangkas dengan persentase lebih kecil.

“Pemangkasan TPP ini, salah satu upaya dari Efisiensi anggaran, selain adanya pemangkasan jam kerja ASN,” tutup Herwan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.