TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah meningkat. Polda Kalteng mencatat, terjadi peningkatakan kasus sepanjang 2025.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan, pada tahun 2024 jajaran Polda mengungkap 645 kasus. Sedangkan pada 2025, terjadi peningkatan menjadi 690 kasus.
Baca juga: Cuaca Kalteng saat Malam Tahun Baru 2026, Waspada Hujan Siapkan Payung atau Jas Hujan
"Tersangka yang ditetapkan selama 2025 sebanyak 849, meningkat dari tahun 2024 sebanyak 786 tersangka," jelasnya.
Satu di antara yang paling menonjol adalah pengungkapan oleh Polres Lamandau yang menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti seberat 46,7 kilogram sabu.
"Total barang bukti sabu dalam tindak pidana narkoba selama 2025 seberat 83,4 kilogram," kata Iwan.
Jika diuangkan, nilai barang bukti tindak pidana narkoba yang diungkap jajaran Polda Kalteng bisa mencapai triliunan rupiah.
Selain barang bukti sabu, Polda Kalteng juga menyita barang bukti lain di antaranya ganja seberat 0,2 kilogram, ekstasi 765 butir, karisoprodol 2.269 butir, obat daftar G 4.670 butir.
Iwan menegaskan, peredaran narkoba memerlukan perhatian khusus. Menurutnya, Polda Kalteng tak bisa berdiri sendiri.
Karena itu, ia mengajak semupa pihak untuk bekerja sama, serta saling berkoordinasi, berkolaborasi, dan meningkatkan komunikasi untuk mewujudkan Kalteng yang aman, tertib, dan damai.
Iwan menegaskan, Polda Kalteng selalu terbuka dengan kritik, saran, masukan, dan segala gagasan baik.
"Demi perbaikan dalam memberkan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
(Tribunkalteng.com/Supriandi)