SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap sembilan kasus menonjol yang terjadi sepanjang tahun 2025 di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sumsel.
Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, perusakan fasilitas umum, hingga peredaran narkotika.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi mengatakan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah percobaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di Jalan RA Abusamah, Palembang.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor tertembak dan mengalami luka di bagian kaki.
“Kasus yang pertama itu adalah pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di Jalan RA Abusamah,” ujar Andi Rian saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumsel, Rabu (31/12/2025).
Kasus menonjol lainnya yakni perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi (pospol) serta fasilitas umum yang dilakukan massa pada akhir Agustus 2025.
Selain itu, Polda Sumsel juga menyoroti kasus pembunuhan di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, di mana jasad seorang pria bernama Rocky Marciano ditemukan di dalam karung.
Polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.
Di bidang tindak pidana khusus, Polda Sumsel mengungkap pengangkutan ilegal 35 ton batu bara dari tambang rakyat Penyandingan di Kabupaten Muara Enim serta penyelundupan sekitar 60 ribu benur (baby lobster) di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane.
Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika juga menjadi perhatian. Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyita 11 kilogram sabu.
Polres Musi Banyuasin mengungkap peredaran 3,17 kilogram sabu, sedangkan Polres Banyuasin mengamankan 24,2 kilogram sabu dalam 22 paket narkotika.
Selain sembilan kasus menonjol tersebut, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel juga melakukan penindakan di wilayah perairan dengan total 25 kasus sepanjang 2025.
Kasus tersebut meliputi narkotika, illegal fishing, pencurian, penggelapan, penambangan minyak ilegal, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam.
“Untuk illegal fishing, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal motor, satu set jaring, serta enam fiber berisi ikan campur dan udang,” tutup Kapolda.