TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menjelang pergantian tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar zikir, doa, dan tabligh akbar di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Padang, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan yang terbuka untuk umum ini menjadi momentum refleksi akhir tahun bagi masyarakat Sumatera Barat, sekaligus ajakan untuk menutup tahun dengan memperbanyak doa dan introspeksi diri.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan pergantian tahun sebaiknya dimaknai sebagai waktu bermuhasabah serta memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah SWT, baik untuk diri sendiri, daerah, maupun bangsa.
Baca juga: Gubernur Sumbar Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Hura-hura, Pilih Doa dan Zikir Bersama
“Pergantian tahun ini kita jadikan momentum untuk bermuhasabah, mendoakan daerah dan bangsa agar senantiasa diberi keselamatan, dijauhkan dari musibah, serta diberkahi langkah-langkah ke depan,” ujar Mahyeldi.
Ia berharap melalui zikir dan doa bersama tersebut, Sumatera Barat dan Indonesia secara umum diberikan kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, terutama pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Al Amin, menjelaskan rangkaian kegiatan diawali dengan salat Magrib berjamaah, dilanjutkan zikir, doa, dan tabligh akbar.
“Zikir dan doa akan dipimpin Imam Besar Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Ustaz Rahimul Amin, sedangkan tabligh akbar akan disampaikan oleh Dr. Sofyan Hadi,” jelas Al Amin.
Baca juga: Sambut 2026, Pemprov Sumbar Gelar Doa dan Zikir di Masjid Raya Sumbar pada Malam Pergantian Tahun
Ia menambahkan, di sela kegiatan juga akan disampaikan arahan dari Gubernur Sumbar dan Kapolda Sumbar.
Al Amin pun mengajak masyarakat untuk hadir dan mengikuti kegiatan secara bersama-sama.
“Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir langsung, kegiatan ini dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube Dinas Kominfotik Sumbar,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/490/XII/Kesra-2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang larangan perayaan Tahun Baru yang bersifat hura-hura.
Baca juga: Tahun Baru di Sumbar Tanpa Kembang Api, Warga Diminta Berempati pada Korban Bencana
Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat sejumlah daerah di Sumbar masih berada dalam suasana duka akibat bencana hidrometeorologi.
Dalam surat edaran itu, Mahyeldi menegaskan pentingnya pengaturan bersama sebagai wujud empati, kepedulian, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat terdampak musibah.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk meniadakan kebahagiaan, melainkan mengajak masyarakat menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih bermakna, sederhana, dan bermanfaat.(*)