SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 24 kilogram berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Mobil yang ditumpangi dua kurir mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Palembang–Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (27/12/2025) dini hari.
Mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1260 WIW yang dikendarai dua warga asal Aceh, masing-masing berinisial AMK sebagai sopir dan U sebagai penumpang, menabrak bagian belakang kanan sebuah truk yang sedang terparkir di bahu jalan sekitar pukul 00.10 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, penumpang berinisial U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami patah bahu dan kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas Satlantas Polres Banyuasin menggeledah kendaraan dan menemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” di dalam bagasi belakang mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 24,28 kilogram.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu kasus menonjol sepanjang tahun 2025.
“Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat 24,28 kilogram oleh Polres Banyuasin. Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Andi Rian saat rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, AMK mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dengan tujuan Palembang dan Jakarta.
Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, di mana Rp10 juta di antaranya telah diterima.
Pelaku disebut sempat mengganti pelat nomor kendaraan saat memasuki wilayah Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk alur peredaran dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AMK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.