WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan rapor kinerja terhadap enam provinsi di Tanah Papua terkait penyelesaian Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pengamatannya, Ribka mengungkapkan bahwa sebagian besar RAPBD dan RAP Otsus masih dirampungkan pada hari-hari terakhir menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025.
Bahkan, terdapat sejumlah daerah yang hingga kini belum menyelesaikan proses penyusunan tersebut.
“Saya harap kepada seluruh kepala daerah di Papua, 2026 itu susun APBD dan RAP Otsus sesuai jadwal yang ada. Jangan tunggu di akhir tahun baru mau diurus dengan terburu-buru,” ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ribka yang juga menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua (KEPP OKP) menjelaskan bahwa keberadaan KEPP OKP salah satunya bertujuan memastikan tata kelola dana Otsus berjalan dengan baik.
Ia menegaskan, saat ini KEPP OKP telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Tim ini nanti pendampingan sampai ke tingkat teknis di daerah, sehingga ada evaluasi ke depannya. Supaya tidak lagi seperti ini,” tambah Ribka.
Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa pada tahun 2027 proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai sejak bulan Maret.
Penyusunan tersebut juga akan dilakukan secara daring sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana Otsus Papua berbasis digital.
Ia menambahkan, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu.
Oleh karena itu, pemerintah daerah se-Tanah Papua diminta memberikan perhatian khusus, terutama dalam proses penginputan RAPBD dan RAP Otsus.
Sebagai informasi, berdasarkan rapor per 30 Desember 2025, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dilaporkan telah berada pada tahap penyusunan RAP.
Bahkan, dua pemerintah daerah telah memiliki RAP final, yakni Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kota Jayapura.
Sementara itu, RAP Provinsi Papua telah diinput dan saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat.
Kondisi berbeda terlihat di Provinsi Papua Barat yang menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Dari delapan daerah, baru dua yang telah menyusun RAP, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Adapun pemerintah daerah lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA-PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026.
Di Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Asmat tercatat sebagai daerah pertama yang menyelesaikan finalisasi RAP dan penetapan APBD di antara seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan evaluasi, antara lain RAP Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang masih dalam tahap perbaikan, serta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang perlu didorong untuk segera menginput RAP ke tingkat provinsi.
Adapun di Provinsi Papua Tengah, tercatat dua pemerintah kabupaten telah menyelesaikan finalisasi RAP, yakni Pemerintah Kabupaten Puncak dan Paniai.
Meski demikian, masih terdapat pekerjaan rumah bagi tiga kabupaten, yaitu Mimika, Dogiyai, dan Deiyai, yang perlu didorong untuk segera merampungkan KUA-PPAS.
Akibat belum selesainya KUA-PPAS, ketiga kabupaten tersebut belum dapat beralih ke tahap penyusunan RAP.
Sementara itu, dua kabupaten lainnya, yakni Puncak Jaya dan Intan Jaya, hingga kini masih berstatus draf dan perlu didorong agar segera menyusun RAP.
Untuk Provinsi Papua Pegunungan, RAP Otsus provinsi dilaporkan telah diinput ke pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Adapun pada tingkat kabupaten, RAP Otsus Kabupaten Tolikara masih berstatus draf sejak 4 Desember 2025.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara didorong untuk segera menuntaskan penyusunan RAP.
Sementara itu, tiga kabupaten lainnya, yakni Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga, diminta segera merampungkan KUA-PPAS agar dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026.
Sementara itu, di Provinsi Papua Barat Daya, RAP provinsi dilaporkan telah berstatus final sehingga proses penyusunan RAP dinyatakan telah rampung.
Kendati demikian, masih terdapat pekerjaan rumah di tingkat kabupaten. Tercatat tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Tambrauw, belum menyelesaikan KUA-PPAS sehingga belum dapat menyusun RAP dan RAPBD 2026.