Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Sektor PKB di Kalsel Tembus Target 100 persen lebih
December 31, 2025 10:01 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Kebijakan pemutihan pajak yang diselenggarakan sejak Agustus hingga akhir Desember 2025 ini membawa dampak signifikan dalam tingkat kepatuhan pajak dan perolehan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) di Kalsel.

Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel,  H Subhan Nor Yaumil mengakui, kebijakan ini membawa dampak ke tingkat kepatuhan pajak.

"Jika sebelum ada program itu (pemutihan pajak), tingkat kepatuhan kurang lebih sekitar 50 persen. Nah sekarang tingkat kepatuhan pajak menjadi 62 persen atau ada kenaikan 12 persen," terang Subhan Nor Yaumil, Rabu (31/12/2025).

Disampiakan dia, selaras dengan itu, program ke depan di tahun selanjutnya akan diubah polanya dengan pemberian reward kepada yang taat pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalsel Dimulai, Pemilik Tetap Wajib Registrasi Ulang

"Pemutihan pajak tahun depan tidak ada lagi. Tetapi yang kita berikan reward terhadap yang taat pajak. Nah jadi yang taat pajak mereka bisa mendapatkan kupon undian. Tujuannya agar yang taat pajak makin semangat untuk bayar pajak," urai Subhan Nor Yaumil.

Pihaknya pun bersyukur, melalui program itu, karena selain meningkagkan kepatuhan pajak, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat terlampaui dari target yang sudah ditetapkan di tahun sebelumnya.

Ia menyebut, dari data  yang ada untuk sektor PKB dari target di perubahan Rp 600 miliar kini di akhir Desember sudah terealisasi Rp600 miliar lebih. Yakni tepatnya Rp 606.484.367.790 atau 101,08 persen.

Dia juga menyampaikan target di tahun depan juga akan ada penyesuaian dengan penambahan target,yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan penjualan kendaraan bermotor dan perekonomian warga di Kalsel.

Diketahui, program pemutihan pajak sebelumnya sudah berjalan mulai dari Agustus hingga akhir Desember 2025.  

Jadi, melalui program itu wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun hanya bayar setahun ini saja, tahun sebelumnya diputihkan.

Begitupula yang menunggak lima atau sepuluh tahun, cukup bayar pajak setahun saja.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel Berlaku Agustus-Desember 2025, Cukup Bayar Setahun

Tujuannya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak warga di Kalsel.

Salah satu warga yang memanfaatkan layanan pemutihan ini adalah Subliansyah (52) warga Martapura Kota yang memanfaatkan pemutihan pajak di bulan Desember.

"Karena lumayan kemarin, pajak mati dua tahun cukup satu tahun bayar saja,"  ujarnya. 
(Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)


Foto: Nurholis Huda.
Keterangan: Kepala Bapenda Subhan Nor Yaumil (tengah) memaparkan capaian PKB dan PAD secara keseluruhan untuk Pemprov Kalsel, Rabu (31/12/2025).
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.