TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang hendak diedarkan saat perayaan malam tahun baru 2026 di ibu kota.
Barang haram itu disamarkan dalam plastik bergambar durian dan diangkut menggunakan mobil towing dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.
“Barang bukti (pertama) 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Paket sabu disamarkan dalam plastik bergambar durian berwarna emas dan hitam.
Mobil yang membawa sabu ditowing menggunakan truk logistik agar tampak seperti angkutan biasa.
Modus ini dipilih untuk mengelabui aparat, sekaligus memanfaatkan momentum malam tahun baru sebagai momen rawan konsumsi.
Kronologi pengungkapan dimulai pada Rabu, 24 Desember 2025, ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Medan ke Jakarta menggunakan mobil towing.
Aparat membuntuti truk sesuai ciri yang disebutkan, hingga mendapati target menyeberang dari Lampung ke Banten.
Truk yang mengangkut lima mobil diberhentikan dan digeledah.
Dari salah satu mobil, polisi menemukan 53,185 kilogram sabu dalam plastik bergambar durian.
Tersangka pertama, MJ (29), ditangkap bersama barang bukti, dua unit handphone, dan satu mobil.
“Kemudian dilakukan interogasi, ternyata ada mobil towing yang kedua. Mobil towing yang kedua yang juga membawa narkotika jenis sabu,” ungkap Susatyo.
Baca juga: Malam Tahun Baru Jadi Ironi, Bu Cinta Mantap Lepas 29 Tahun Ikatan Ridwan Kamil
Berdasarkan keterangan MJ, polisi melakukan pengejaran pada Jumat, 26 Desember 2025, di kawasan Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi itu, tersangka kedua IS (41) ditangkap bersama 49 bungkus sabu seberat 50 kilogram yang dibungkus plastik hitam bergambar durian.
Paket sabu disembunyikan di dashboard sisi samping dan belakang mobil.
“Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya, bruto 100 kilogram,” kata Susatyo.
Dari interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh sosok berinisial SRL yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan sabu dengan modus plastik bergambar durian dan mobil towing menegaskan pola penyelundupan narkoba yang semakin kreatif.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat tren penyalahgunaan narkoba terus meningkat, dengan jaringan memanfaatkan momentum malam tahun baru sebagai momen rawan konsumsi.