TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah kronologi aksi pencurian alat musik, sebuah Keyboard merek Yamaha PSR XS 600 dan mixer milik gereja GKRS di Desa Kauditan II Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dilakukan oleh lelaki Abraham Janis alias Opo (46), warga Kampung Naha jaga I Kecamatan Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (28/12/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pelaku Opo merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Menjalani vonis 1 tahun 2 bulan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sebelum masuk bui, Opo begitu sapaan pelaku, melakukan aksinya pada bulan September 2025 di wilayah Tatelu Minut.
Keberadaannya tidak menetap. Kadang tinggal di jalanan, di pasar hingga menumpang di rumah rekannya yang merupakan residivis.
Saat akan beraksi, pelaku menargetkan tempat ibadah atau gereja.
Pada hari Minggu (28/12) sore pelaku bergerak dari arah Terminal Paal 2, menumpang angkutan kota (angkot) tujuan Kauditan.
Ia turun di bundaran Kauditan, lalu berjalan kaki ke arah Kema sembari memantau aktivitas gereja-gereja yang sepi atau kosong.
Tiba waktunya untuk beraksi, sekitara pukul 01.00 Wita tengah malam pelaku melihat gereja GKRS di Desa Kauditan II Kecamatan Kauditan Minut dalam keadaan kosong.
Saat beraksi, diduga pelaku lewat jendela samping gereja.
Bermodalkan sebuah obeng, pelaku mencongkel jendela itu sampai terbuka.
Lalu masuk ke dalam gereja dan menggasak sebuah Keyboart merek Yamaha dan sebuah Mixer.
Usai beraksi sekira pukul 02.00 Wita, barang bukti hasil curian di letakkan dalam rumah panggung tanpa penghuni.
Aksi itu ia lakukan untuk mencari kendaraan tumpangan, dengan jaminan akan dibayar sampai tempat tujuan.
Pelaku akhirnya mendapatkan mobil pick up, dan membawanya bersama barang bukti.
Pelaku kemudian memberikan uang Rp 350 ribu kepada sopir mobil pick up, yang membawanya bersama barang curian.
Adapun pengungkapan kasus ini, dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulut dan Timsus Satya Polres Minut.
Berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/12/2025), dan menggiringnya ke Mapolres Minut guna pemeriksaan lebih lanjut.