WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masih banyak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum sepenuhnya memahami alur pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan JKN adalah sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari FKTP.
“Kalau sakit ke FKTP dulu. Nanti akan diperiksa oleh dokter umum atau dokter gigi umum sesuai keluhannya. Kalau masih dalam kompetensi dokter umum, maka akan diobati tuntas di FKTP,” ujar Unting.
Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis, dokter di FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL seperti rumah sakit atau klinik utama.
Antrean online lewat aplikasi Mobile JKN
Untuk mengurangi waktu tunggu dan antrean panjang, BPJS Kesehatan menghadirkan fitur antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengambil nomor antrean ke FKTP sejak H-1 sebelum kunjungan.
“Peserta cukup datang sesuai estimasi waktu pelayanan. Jadi tidak perlu datang dari subuh,” kata Unting.
Tak hanya di FKTP, antrean online juga dapat digunakan untuk layanan FKRTL hingga H-30 hari sebelum kunjungan, lengkap dengan pilihan dokter dan jadwal pelayanan.
Mekanisme pindah FKTP
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mengganti FKTP. Perubahan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN dan akan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
“Perpindahan FKTP bisa dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya karena pindah domisili atau lokasi kerja. Namun perpindahan berikutnya baru bisa dilakukan setelah minimal tiga bulan,” jelas Unting.
Bagi peserta yang hanya bepergian sementara, seperti mudik atau perjalanan dinas, peserta tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus mengganti FKTP.
Dokter FKTP sebagai dokter keluarga
Dokter di FKTP memiliki peran sebagai dokter keluarga yang memantau kondisi kesehatan peserta secara berkelanjutan, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi.
Melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta mendapatkan layanan edukasi, pemeriksaan rutin, senam kesehatan, hingga pemantauan berkala.
“Tugas dokter keluarga adalah memastikan tekanan darah dan gula darah pasien terkontrol agar tidak terjadi komplikasi,” sebut Unting.
Syarat akses FKRTL dan kondisi gawat darurat
Unting menegaskan bahwa rujukan ke FKRTL hanya dapat diberikan setelah peserta diperiksa dan didiagnosis oleh dokter di FKTP. Rujukan tidak bisa diminta secara langsung tanpa pemeriksaan medis.
Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa melalui FKTP.
“Kondisi yang mengancam nyawa seperti serangan jantung, stroke, pendarahan hebat, atau penurunan kesadaran bisa langsung ke IGD,” jelasnya.
Jenis kepesertaan dan skema iuran
Selain alur pelayanan, Unting mengungkapkan masih banyak masyarakat yang bingung mengenai jenis kepesertaan JKN dan skema iuran.
BPJS Kesehatan membagi peserta menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin atau tidak mampu, dengan iuran yang dibayarkan penuh oleh pemerintah.
Sementara kelompok non-PBI terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri), dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk PPU, iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan komposisi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Potongan tersebut sudah mencakup perlindungan untuk lima orang dalam satu keluarga inti.
Unting menegaskan bahwa perbedaan kelas perawatan hanya berkaitan dengan hak kamar rawat inap, bukan kualitas pelayanan medis.
“Dokter, tenaga medis, hingga prosedur tindakan tetap sama tanpa memandang kelas peserta,” tegasnya.
Manfaat screening riwayat kesehatan
BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa peserta JKN tidak hanya mendapatkan manfaat saat sakit, tetapi juga saat sehat melalui program Screening Riwayat Kesehatan (SRK).
Saat ini, SRK mencakup deteksi risiko 14 penyakit, termasuk diabetes, hipertensi, stroke, kanker serviks, kanker payudara, hingga TBC.
Screening dapat dilakukan satu kali dalam setahun melalui Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, website BPJS Kesehatan, maupun barcode di FKTP.
“Tidak ada biaya tambahan untuk screening maupun tindak lanjutnya. Semua dijamin BPJS Kesehatan,” kata Unting.
Ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN serta memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia.
“Jangan sampai sudah bayar iuran, tapi manfaatnya tidak digunakan,” pungkasnya.