Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Lettu Faisal Ahmad Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
January 01, 2026 12:47 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun disertai hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa Lettu Inf. Faisal Ahmad dalam perkara kematian Prada Lucky Namo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/12/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, didampingi Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.

Putusan setebal 246 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim. Dalam amar putusan, majelis menguraikan secara rinci unsur-unsur yang membuktikan keterlibatan terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban, yang diperkuat melalui keterangan para saksi di persidangan.

Baca juga: Ayah Prada Lucky Namo: Satu Permintaan Saya Sudah Dikabulkan 

Majelis Hakim menyatakan Lettu Inf. Faisal Ahmad terbukti bersalah atas perbuatannya.
"dengan ini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul seorang bawahan hingga menyebabkan luka-luka. Selain itu, terdakwa juga dinilai mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, namun dengan sengaja tidak mengambil tindakan pencegahan atau penghentian kekerasan sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya sebagai atasan."

Dalam pertimbangan hakim terungkap pula bahwa terdakwa membiarkan terjadinya tindak kekerasan berupa pencambukan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh anak buahnya, serta membiarkan bawahannya melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM dan Pasal 132 KUHPM, serta Pasal 131 ayat (1) junto ayat (3) KUHPM.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar restitusi kepada pihak korban. Apabila restitusi tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara. Besaran restitusi ditetapkan sesuai pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp561 juta.

Dalam persidangan diketahui bahwa Lettu Inf. Faisal Ahmad merupakan Komandan Kompi A tempat almarhum Prada Lucky Namo berdinas di Batalyon Infanteri TP 834/WM Aeramo Kabupaten Nagekeo.

Sidang putusan ini turut dihadiri Oditur Militer Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk. Yusdiharto, serta Mayor Chk. Marpaun. Sementara penasihat hukum terdakwa diwakili oleh Mayor Chk. Gatot Subur.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (uge)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.