Usai Beri Rp 10.000, Pedagang Malah Dikeroyok Preman yang Minta Jatah
January 01, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pedagang dihajar preman yang meminta jatah.

Peristiwa itu terjadi di belakang Perumahan Indah Cipinang dekat jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).

Pedagang itu menjadi korban kebringasan preman hingga viral di media sosial.

Hidung korban sampai mengeluarkan darah akibat preman tersebut.

Baca juga: Berlagak Jadi Preman, Yadi Ancam Bakar Minimarket hingga Karyawan Ketakutan, Kicep saat Ditangkap

Peristiwa itu terjadi setelah pedagang itu menjadi korban penganiayaan sejumlah preman yang melakukan pemalakan.

Salah satu preman bahkan mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Pengunggah video, seperti yang diviralkan akun @Kunsurya94, Selasa (30/12/2025) malam, menceritakan, saat itu korban sedang duduk menunggu pembeli hingga didatangi dua preman kampung.

Dua preman itu meminta uang jatah Rp 20.000.

Namun korban menolak memberikan uang dengan alasan belum ada pembeli.

Menurut Kunsurya, korban yang juga adiknya itu kemudian hanya memberikan Rp 10.000.

Tetapi preman tersebut menolak dan melemparkan plastik teh yang sedang diminumnya ke wajah korban.

Korban lalu melawan hingga dikeroyok preman tersebut.

"Salah satu preman tersebut (pria tua ubanan) mencabut pisaunya dan mencoba menusuk adik saya yang sudah berlumur darah di hidungnya," tulis Kunsurya.

Setelah itu Kunsurya melaporkan ke Polsek Duren Sawit pada Kamis (25/12/2025).

"Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut laporan itu," tulisnya.

Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Laporannya sedang dalam penyelidikan," kata Sutikno. 

Premanisme

Premanisme adalah tindakan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sah, sering kali disertai dengan intimidasi atau pemerasan.

Tindak premanisme bisa terjadi di berbagai tempat seperti jalanan, pasar, tempat parkir, atau area publik lainnya.

Ciri-Ciri Tindak Premanisme:

Pungutan Uang Secara PaksaPreman biasanya meminta uang atau “setoran” untuk keamanan atau layanan yang tidak diminta di tempat umum, seperti pasar, terminal, atau tempat parkir.

Ancaman KekerasanTindak premanisme sering kali disertai ancaman fisik atau kekerasan jika korban tidak memenuhi permintaan atau perintah mereka.

Penyalahgunaan KekuasaanPreman dapat memanfaatkan posisinya di area tertentu (seperti juru parkir, pemilik warung) untuk memaksa orang lain membayar uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Mengganggu Keamanan dan KetertibanMereka sering membuat keributan atau intimidasi terhadap warga yang tidak mau mengikuti permintaan mereka, sehingga merusak ketenangan masyarakat.

Dampak Premanisme:

Meningkatkan rasa ketakutan dan ketidakamanan di masyarakat.

Menghambat kegiatan ekonomi: Pemaksaan uang terhadap pedagang atau pengusaha dapat merugikan bisnis dan perekonomian lokal.

Pelanggaran hukum: Tindak premanisme adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum, baik berupa pemerasan, pengancaman, atau kekerasan.

Cara Menghadapi dan Mencegah Tindak Premanisme:

Waspada dan Jaga Keamanan DiriJangan mudah tergoda atau takut terhadap ancaman.

Jaga barang-barang berharga dan hindari situasi yang berisiko.

Jangan Memberikan Uang atau Layanan pada PremanMemberikan uang atau memenuhi permintaan mereka hanya akan mendorong tindakan serupa.

Tetap tegas dan jangan beri mereka kesempatan untuk melanjutkan tindakan ilegal.

Lapor kepada Pihak Berwenang

Segera laporkan kepada Polisi atau Satpol PP jika kamu atau orang lain menjadi korban premanisme. 

Gunakan nomor pengaduan atau layanan polisi yang tersedia.

Jangan Takut MelaporMeskipun sering kali korban premanisme merasa takut, melapor akan membantu menegakkan hukum dan memutus rantai kejahatan yang ada.

Gunakan Fasilitas Layanan Pengaduan MasyarakatBeberapa daerah memiliki layanan pengaduan masyarakat untuk kasus tindak pidana, termasuk premanisme, seperti Lapor! atau aplikasi pengaduan yang disediakan pemerintah.

Pencegahan oleh Pemerintah dan Masyarakat:

Operasi penertiban premanisme secara rutin oleh polisi dan Satpol PP.

Edukasi masyarakat tentang bahaya premanisme dan cara melapor kepada pihak berwenang.

Peningkatan pengawasan di area rawan tindak kekerasan dan pemerasan seperti pasar, tempat parkir, dan terminal.

Laporan Premanisme:

Jika kamu atau orang di sekitar kamu mengalami tindak premanisme, segera laporkan dengan detail lokasi kejadian dan identitas pelaku (jika memungkinkan) melalui:

Polisi (melalui layanan 110)

Aplikasi pengaduan masyarakat seperti Lapor! atau WhatsApp Polsek

Premanisme adalah pelanggaran yang serius dan merugikan banyak pihak.

Dengan bekerja sama dan melaporkan kejadian ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.