TRIBUNJATIM.COM - Kasus Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur, juga dialami oleh Kushayatun (65) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Rumah yang telah ditempati turun-temurun sejak masa mbah buyutnya pada tahun 1887, kini telah rata dengan tanah setelah pihak lain mengklaim kepemilikan melalui sertifikat.
Tangis Kushayatun pecah saat mengenang peristiwa pengusiran yang dialaminya bersama keluarga.
Baca juga: Dikecam usai Merendahkan Siswa Disabilitas, Guru ASN Kini Nangis-nangis Minta Maaf: Kekhilafan Bapak
Pengusiran paksa tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah Kushayatun yang beralamat di Jalan Salak Nomor 2.
Selama ini, ia tinggal bersama tiga saudara kandungnya yang juga telah lanjut usia, yakni Syafi'i (73), Saiman (59), dan Farihatun (57).
Menurut pengakuan Kushayatun, dua hari sebelum kejadian, keluarga menerima somasi dari pihak yang menyatakan telah membeli tanah dan mengantongi sertifikat resmi.
Tak hanya itu, sejumlah orang juga datang meminta keluarga segera angkat kaki dengan iming-iming uang Rp50 juta.
Mereka bahkan menyebut, apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum, keluarga Kushayatun justru berisiko tidak mendapatkan apapun.
Tawaran lain sempat disampaikan oleh aparat setempat.
"Ibu enggak mau. Malah waktu itu Bu Lurah, Bu Camat datang, terus ngomong, 'Sudah ibu saya carikan rumah yang seharga Rp100 juta'," cerita Kushayatun.
"Ternyata dua hari kemudian bilangnya yang punya tanah enggak mau kasih segitu," katanya didampingi kuasa hukum, Agus Slamet, kepada Tribun Jateng pada Selasa (30/12/2025).
Pada hari pengusiran, Kushayatun mengaku terkejut.
Lantaran banyak orang mendatangi rumahnya, termasuk petugas Satpol PP serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan.
Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah kemudian meminta keluarga Kushayatun pergi dan langsung melakukan pembongkaran bangunan.
"Waktu itu ibu bingung. Tahu-tahu genteng sudah dilempar-lemparkan, padahal barang-barang masih di dalam," ungkapnya.
Kushayatun mengatakan, dia heran semua hanya diam melihat rumahnya dibongkar paksa, termasuk Satpol PP.
Bahkan, penanggung jawab pengusiran dan pembongkaran tersebut juga sempat menantangnya dengan menanyakan butuh waktu berapa detik.
"Saya jawab, 'Enggak punya perikemanusiaan'. Ibu memang orang bodoh, tapi pakai etika," ujarnya.
Kushayatun bercerita, rumah yang berdiri di tanah seluas 180 meter persegi tersebut sudah ditempati keluarganya sudah satu abad, sejak 1887.
Dia dan saudara-saudara kandungnya merupakan generasi keempat.
Mulai dari mbah buyut Tas'ad dan Sukinah, lalu mbah Soleh dan Daiyah, dan kemudian orang tuanya, Kalim dan Aisyah.
"Ibu memang kelahiran situ. Menempat di situ dari mbah buyut, sampai ke mbah, sampai ke orang tua. Ibu sudah 65 tahun di situ," kata Kushayatun.
Baca juga: Warga Kaget Jalan Tiba-tiba Berlubang Menganga Bahayakan Pengendara Motor, Dugaan Penyebab Terungkap
Kushayatun mengatakan, dia pun tiap tahunnya selalu taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tetapi tiba-tiba pada tahun 2021, nama wajib pajaknya berubah menjadi Agus Wahyudi.
"Saya melakukan pembayaran PBB rutin tiap tahun. Pada 2021 tiba-tiba berganti nama," ungkapnya.
Menurut Kushayatun, keluarganya memang belum memiliki sertifikat tanah atas rumah yang ditempati.
Tetapi dia masih ingat, di tahun 70-an, kepala kantor pertanahan saat itu meminta orang tuanya untuk mengurus sertifikat.
Makanya, dia cukup kaget ketika ada yang mengaku memiliki sertifikat tanah di tahun 2021.
"Ibu enggak percaya. Kalau buat sertifikat kayak gitu kan harus ada jual beli dulu. Lalu dia beli tanahnya kapan?" katanya.
Kushayatun mengatakan, dia dari awal meminta dipertemukan dengan orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah pun tidak pernah terwujud.
Dia ingin mengetahui dan memastikan secara langsung.
Kushayatun sendiri saat ini menumpang di rumah keponakan yang tidak jauh dari lokasi rumahnya yang dibongkar.
"Harapan ibu, rumah ibu dan keluarga dapat kembali. Supaya bisa menafkahi kakak dan adik ibu," jelasnya.
Kushayatun kini melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet mengatakan, pelaporan dilakukan karena proses pembongkaran, pemagaran dan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah.
Dia menilai, proses paksaan tidak sepatutnya dilakukan.
"Memang betul pihak pembongkar mengakui memiliki sertifikat. Namun klien kami bersama keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 1887," jelas Agus.
"Klien kami tidak mengetahui tiba-tiba muncul sertifikat pada tahun 2004," lanjutnya.
Agus mengatakan, pembongkaran tersebut memberikan kerugian besar kepada kliennya.
Dari kerugian kehilangan hunian dan kios dagangnya juga hilang.
"Kami menitikberatkan pelaporan ini karena proses pengosongan, pemagaran, hingga pembongkaran tanpa mekanisme dari pengadilan," ungkapnya.
Baca juga: Nenek Elina Minta Rumahnya Dibangun Lagi usai Dibongkar Paksa Samuel yang Hindari Bayar Pengadilan
Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan mencari jalan keadilan.
Pihaknya akan membantu dengan melaporkan ke pengadilan negeri.
"Kita akan bantu melaporkan ke pengadilan," ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan Satpol PP, camat, dan lurah, dia akan membahasnya dalam rapat Komisi I DPRD Kota Tegal.
Sebelumnya, seorang pemilik rumah di Kota Tegal melakukan pemagaran sebuah rumah yang telah dibelinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (1/10/2025).
Pemagaran rumah tersebut dibantu petugas keamanan dari Satpol PP Kota Tegal.
Ia mengeklaim rumah tersebut sudah dibeli sejak 21 tahun lalu pada 2004.
Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengatakan, kliennya melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak 2004 lalu.
Tetapi kliennya belum bisa menempati karena ada satu keluarga yang tinggal di sana.
"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan tempat relokasi. Namun, sampai dengan saat ini ditolak," katanya.
Jefri mengatakan, dasar pemagaran rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).
"Kami melakukan pemagaran dan pengosongan rumah dengan dibantu aparat keamanan. Itu dilakukan karena klien kami akan segera menempatinya dan agar tidak ada orang lain yang bisa menempatinya," jelasnya.