Warga Pati Rugi 1 M Lebih usai Ikut Investasi Moge, Cek dari Pelaku Tak Cair karena Saldo Kurang
January 01, 2026 02:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga Pati, Jawa Tengah menjadi korban penipuan berkedok investasi motor gede (moge).

Pelaku adalah DAN (36), asal Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kasu dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih ini diungkap Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menyatakan bahwa korban dalam kasus ini berinisial MR (28).

Baca juga: Miko Rugi Rp 720 Juta setelah Investasi Tepung untuk Modal Jualan ke UMKM, Penipu Kantongi Rp 10 M

Aksi penipuan tersebut bermula pada September 2024. Saat itu, korban memiliki dana cukup besar yang belum digunakan.

Ia kemudian mendapat rekomendasi dari rekannya untuk menanamkan modal pada bisnis jual beli moge yang dijalankan tersangka. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari total modal setiap bulan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, MR mentransfer dana awal sebesar Rp 700 juta ke rekening pelaku pada 9 September 2024.

Sebulan berselang, tepatnya 10 Oktober 2024, tersangka kembali membujuk korban untuk menambah investasi sebesar Rp 350 juta dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar, yakni 5 persen per bulan.

Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uang tersebut dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 250 juta.

Dalam salah satu pesan singkatnya, korban bahkan sempat meminta agar pelaku menjalankan amanah dengan baik.

Namun, janji keuntungan itu tak pernah terwujud. Setiap kali ditagih, pelaku berdalih bahwa proses penjualan motor Harley-Davidson membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

“Uang yang diterima pelaku ternyata tidak digunakan untuk pembelian motor gede seperti yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kompol Heri saat konferensi pers, Rabu (31/12/2025), melansir dari Kompas.com.

Cek dari Pelaku Tak Bisa Dicairkan

Puncaknya terjadi pada Maret 2025, ketika pelaku memberikan cek senilai Rp 1,288 miliar kepada korban.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening pelaku tidak mencukupi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Pati.

“Pelaku berdomisili di Surabaya. Kami membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, karena diduga kasus ini tidak hanya menimpa satu orang,” jelas dia.

Pihak kepolisian juga mengungkap adanya indikasi korban lain, termasuk seorang warga Surabaya yang telah menghubungi penyidik dan mengaku mengalami kerugian serupa. Total kerugian sementara ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus Lain

Modal janji manis bisnis jual beli burung, dua warga bernama Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan di Surabaya memperdaya anggota Polisi berpangkat AKBP. 

Bahkan jabatan korban Cecep Ibrahim ini sebagai Wadir Intelkam Polda Jatim. 

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, terungkap bahwa awal mulanya kedua terdakwa mendatangi Cecep dan menawarkan kerja sama investasi burung.

Nilai modal yang diminta sebesar Rp150 juta. Sebagai imbal balik, Cecep dijanjikan keuntungan Rp30 juta setiap bulan, selama satu tahun penuh.

Baca juga: Total Kerugian Kasus Investasi Bodong Selebgram Gresik Capai Rp 3 M, Polisi Imbau Korban Melapor

Tawaran itu terdengar menggiurkan. Cecep pun luluh dan menyepakati kerja sama.

Uang Rp150 juta digelontorkan.

Tapi alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut diduga disalahgunakan.

"Para terdakwa mendatangi rumah Cecep mengatakan tambahan modal bisnis burung, namun hal tersebut merupakan akal-akalan para terdakwa karena pada saat itu bisnis burung para terdakwa lagi bangkrut," ujar Muzakki.

Tak hanya meminjam, kedua terdakwa juga kembali menjanjikan keuntungan. Kali ini sebesar 20 persen dari dana tambahan.

Lagi-lagi Cecep percaya dan menyerahkan uang, yang langsung ditransfer ke rekening yang ditunjuk para terdakwa.

Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, uang itu tak kunjung dikembalikan.

Cecep pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp100 juta.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.