Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - UMK Kota Bandar Lampung hampir menyentuh Rp 3,5 juta, yakni Rp 3.491.889.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menekan persetujuan besaran UMK tersebut pada Senin (29/12/2025).
Angka ini menjadikan UMK Bandar Lampung sebagai yang tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap dengan naiknya UMK Bandar Lampung dapat menyejahterakan para pekerja.
"Semoga dengan naiknya UMK para pekerja di Bandar Lampung dapat sejahtera. Dan roda perekonomian di Bandar Lampung meningkat," ujarnya, saat setelah membuka apel siaga nataru, Rabu (31/12/2025) malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M Yudhi, mengatakan kenaikan UMK di Bandar Lampung mencapai 5 persen lebih dibanding tahun lalu.
"UMK Bandar Lampung 2026 naik sekitar 5 persen lebih dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367. Kini, UMK Kota Bandar Lampung hampir menyentuh Rp 3,5 Juta, yakni Rp 3.491.889," ujarnya.
Ia menyebut UMK Bandar Lampung tertinggi dibanding kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
"UMK Bandar Lampung ini tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung," ujarnya.
Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Maka dari itu, ia berharap kenaikan UMK dapat menyejahterakan para pekerja dan para pekerja juga dapat meningkatkan kinerjanya.
"Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja," ucapnya.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).
Keputusan UMK Bandar Lampung tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Ia menyebut apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )