TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan Universitas Negeri Manado (Unima) angkat bicara terkait kasus kematian mahasiswi PGSD Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) berinisial A.E.M.M (21) atau Evia Maria Mangolo.
Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani korban terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen.
Korban ditemukan meninggal dengan tidak wajar di sebuah indekost Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (30/12/2025).
Almarhumah masih tercatat sebagai mahasiswa aktif dan terdaftar sebagai peserta ujian proposal skripsi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.
Terkait hal itu, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka buka suara.
Ia menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat internal di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025).
Dirinya membenarkan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.
Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen.
Laporan korban tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.
Saat diwawancara, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menegaskan pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut.
Menurut Aldjon, laporan yang diterima di tingkat fakultas hanya disampaikan secara lisan.
“Saya tegaskan kembali bahwa surat itu tidak pernah sampai kepada saya.
Kami sudah mengecek ke staf tata usaha dan tidak ada surat yang masuk ke Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan lisan, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima.
Korban kemudian secara resmi melapor ke Satgas PPKPT pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Pada tanggal 19 itu korban melapor ke tim satgas dan diterima admin.
Kami menjaga kerahasiaan laporan untuk melindungi privasi korban,” ujar Gratio.
Ia menegaskan sikap BEM Unima yang berdiri bersama korban dan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.
“Posisi kami jelas, BEM berdiri bersama korban,” tegasnya.
(TribunManado.co.id/Pet)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK