Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim).
"Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kedua pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Alfian menjelaskan SA dan SR memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada luka yang dialami korban itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai "uang jasa". Saat menagih, SA juga disebut membawa senjata tajam.
"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," ujar Alfian.
Penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih. Saat dimintai uang, korban meminta tanda bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut.
Namun, SA disebut tidak bisa menunjukkan bukti itu sehingga terjadi perselisihan.
Di tengah cekcok tersebut, SR kemudian muncul dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka.
"Yang melakukan kekerasan adalah SR," tegas Alfian.
Selain itu, dia menyebutkan pelaku SA sudah lebih dulu diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, SR kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Alfian memastikan proses penangkapan para pelaku itu berjalan cepat setelah laporan resmi diterima.
"Tidak ada kendala. Kami baru dapat laporan dua hari yang lalu, dan ini sudah kami amankan," ucap Alfian.
Polisi masih mencari tahu jika keduanya bekerja bersama-sama dalam aktivitas penarikan uang kepada pedagang atau hanya terlibat pada kejadian tersebut.
Korban disebut tidak membuat laporan resmi ke polisi, namun penyidik tetap melakukan penyelidikan setelah laporan masuk ke layanan 110 dan informasi itu beredar di media sosial.
"Sampai saat ini, korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, namun kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan," jelas Alfian.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jika praktik penarikan uang terhadap pedagang itu termasuk pungutan liar dan apabila pelaku terafiliasi kelompok tertentu.
"Nanti kita dalami, kita selidiki," ujar Alfian.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik premanisme atau pungutan tidak resmi di wilayah setempat.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @kriminal.jakarta seorang pedagang kaki lima (PKL) yang dianiaya sekelompok preman di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, terlihat korban terluka pada bagian hidung dan diintimidasi. Kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak membuka lapak dagangan pada Kamis (25/12) pagi.
Kemudian, mereka didatangi sejumlah preman yang meminta uang Rp20 ribu. Korban menolak permintaan tersebut karena baru membuka lapak dan belum memperoleh pemasukan.
Korban sempat menawarkan uang Rp10 ribu, tetapi tawaran itu ditolak. Pelaku justru melempar plastik berisi es teh ke arah korban sehingga terjadi cekcok yang berujung keributan.







