TRIBUNTRENDS.COM - Sekilas terasa tidak ada efeknya dengan rakyat kecil.
Akan tetapi rupanya total kerugian yang dialami negara Indonesia di tahun 2025 gara-gara kasus korupsi diperkirakan setara dengan biaya membangun 1.000 km jalan tol baru di Indonesia.
Jarak itu setara dengan jarak tempuh jalur darat Banyuwangi ke Jakarta.
Berdasarkan data terbaru dari Kejaksaan Agung RI dan laporan media, total kerugian negara dari empat kasus korupsi terbesar yang diungkap sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp 288,9 triliun.
Baca juga: Isi Bingkisan Istimewa Bos Facebook ke Tetangga yang 8 Tahun Terganggu Proyek Bunker Bawah Tanah
Mana saja kasus korupsi kelas kakap tersebut? Ini 4 kasus korupsi terbesar di Indonesia per 2025
Dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025), berikut empat kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar per tahun 2025.
Anang menjelaskan bahwa kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023.
"Nilai kerugian negara akibat ini sebesar Rp 285.017.731.964.389,00 (lebih dari Rp 285 triliun)," kata Anang.
Anang menjelaskan pada kasus kedua terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka," jelas Leo.
Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp1.980.000.000.000,00 atau sekitar Rp 1,98 triliun.
Kemudian, kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.354.870.054.158,70 atau sekitar Rp 1,3 trilun.
Sementara itu, kasus terakhir adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
Dalam kasus ini, penyidik sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi.
“Nilai kerugian negara Rp 578.105.411.622,47,” ucapnya.
Keempat perkara tersebut kini sudah dalam tahap penuntutan.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI telah menangani sejumlah perkara, yaitu perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penyelidikan 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus.
Ia melanjutkan, penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2025 sebesar Rp 24,7 triliun.
Dalam mata uang asing, keuangan negara juga berhasil diselamatkan adalah sebesar 11.293.503,67 dolar AS, 26.409.331 dolar Singapura, 57.200 euro, 785 poundsterling, 860 ringgit, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 36.690 baht, 1.325 dirham, dan 43.200.000 yen.
Sementara itu, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI sebesar Rp 19,1 triliun.
***
(Kompas.com/TribunTrends.com)