TRIBUNJATENG.COM, SAWANGAN - Pantas suami tega aniaya istri hanya karena hal sepele ditolak pinjam ponsel buat main game online.
Terungkap suami berinisial RA (20) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena terpengaruh zat narkotika jenis sabu.
Korbannya AA (19) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 1.888 Pasangan Cerai di Blora Sepanjang 2025: Suami Tak Kerja, Selingkuh hingga KDRT Jadi Pemicu
Saat diamankan, polisi menemukan alat hisap sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak HP.
Tak hanya itu, dari hasil uji cek urin, tersangka kedapatan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi memastikan, tersangka dalam keadaan positif narkoba saat menganiaya istrinya hingga mengalami luka berat.
“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” kata Made di Mapolres Metro Depok, Senin (29/12/2025).
Pemicu KDRT
Penganiayaan yang dilakukan RA terhadap istrinya AA terjadi saat mereka berada di rumah saudaranya pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Awalnya, tersangka ingin meminjam handphone milik korban untuk bermain game online.
Namun, korban enggan meminjamkan handphonenya hingga akhirnya cekcok pun pecah.
Karena kesal, tersangka melempar handphone miliknya ke arah wajah korban dan mengenai mata sebelah kiri.
“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka melakukan kekerasan fisik lainnya dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah dan menginjak paha korban.
Karena luka yang diderita, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Sebelumnya Sosial media (medsos) dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Mudi membenarkan kasus KDRT tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025).
Pelaku merupakan seorang suami berinisial AA yang diduga menganiaya istrinya sendiri berinisial RA.
Baca juga: Kronologi Ustaz Evie Effendi Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Putrinya, Libatkan 3 Orang Lain
Nahasnya, peristiwa KDRT tersebut terjadi saat pelaku dan korban menginap di rumah sepupunya, di wilayah Kecamatan Sawangan.
“Kejadiannya di rumah sepupu korban yang saat itu sedang menginap,” kata Made, Senin (29/12/2025). (*)