AJI Manado Soroti Pernyataan Humas Unima Terkait Kasus Evia: Dugaan Intimidasi terhadap Tugas Pers
January 01, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan sikap pihak Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara yang disampaikan di Kantor Pusat Unima para Rabu (31/12/2025), terkait meninggalnya Evia Maria Mangolo (21) kini jadi sorotan publik, terutama insan pers. 

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada para jurnalis yang diundang dan direkam secara live oleh awak media. 

Lebih lanjut, ia bahkan menyebutkan judul yang dimaksud secara eksplisit.

“Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas Pelecehan di kampus. Itu judulnya eh,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiskus Talokon menyebut, apa yang disampaikan oleh Humas UNIMA dalam Jumpa Pers mencerminkan adanya dugaan intimidasi terhadap kerja - kerja jurnalistik.

“Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, dalam agenda Jumpa Pers tersebut mencerminkan dugaan intimidasi terhadap tugas pers. Seharusnya cukup memberikan pernyataan, bukan malah mengatur soal judul,” terang Fransiskus Talokon dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Manado pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 19.51 Wita. 

Menurut Frans, justru dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, ada kesan jika UNIMA memang sengaja mencoba mengaburkan fakta terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

"Ini jadi perseden buruk untuk lembaga pendidikan. Seharusnya lembaga pendidikan itu membersihkan hal yang kotor dengan pemikiran pemikiran yang baik, tapi justru memperlihatkan relasi kuasa yang seharusnya tidak boleh terjadi di sebuah lembaga pendidikan," ujar Frans.

Pernyataan Resmi Unima

Sebelumnya, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka 
 menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

‎Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat internal di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025).

‎Dirinya membenarkan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.

‎Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen.

‎Laporan korban tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.

‎Saat diwawancara, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menegaskan pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut.

‎Menurut Aldjon, laporan yang diterima di tingkat fakultas hanya disampaikan secara lisan.

‎“Saya tegaskan kembali bahwa surat itu tidak pernah sampai kepada saya.

Kami sudah mengecek ke staf tata usaha dan tidak ada surat yang masuk ke Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, setelah menerima laporan lisan, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima.

‎Korban kemudian secara resmi melapor ke Satgas PPKPT pada Jumat, 19 Desember 2025.

‎“Pada tanggal 19 itu korban melapor ke tim satgas dan diterima admin.

Kami menjaga kerahasiaan laporan untuk melindungi privasi korban,” ujar Gratio.

‎Ia menegaskan sikap BEM Unima yang berdiri bersama korban dan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.

‎“Posisi kami jelas, BEM berdiri bersama korban,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani korban terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen.

‎Korban ditemukan meninggal di sebuah indekost Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (30/12/2025).

‎Almarhumah masih tercatat sebagai mahasiswa aktif dan terdaftar sebagai peserta ujian proposal skripsi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026. (TribunManado.co.id/Pet/Riz)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.