Motif Polisi Bunuh Mahasiswi yang Juga Adik Ipar Terungkap, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
January 01, 2026 07:54 PM

TRIBUNJATENG.COM - Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, dijerat pembunuhan berencana atas kasus pembunuhan adik iparnya sendiri, FAN (21).

Bripka AS telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama rekannya, tersangka kedua SY.

Keduanya dijerat pembunuhan berencana.

Baca juga: Ipar Adalah Maut: Mahasiswi UMM Tewas Diduga Dihabisi Kakak Ipar Bripka Agus Karena Tak Harmonis

Baca juga: Bripka Agus Ajak Teman Masa Kecil Habisi Faradila Mahasiswi UMM, Ini Rekaman Terakhir CCTV Kos

"Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip Kamis (1/1/2026).

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avinto menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana.

Dalam kasus Bripka AS bersama rekannya SY, Polda Jatim akan menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Widi mengatakan, Bripka AS melakukan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Probolinggo.

"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," ucapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan.

Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, motif dari tersangka membunuh adik ipar sendiri karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

Polisi menyebut, tersangka telah mengambil uang korban sebesar Rp10.000.000.

"Sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban," jelas Widi.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi Kapolda Jatim.

Nanang mengaku geram dan tak segan memberikan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan.

Menurutnya, perbuatan Bripka AS pantas dikenakan sanksi maksimal, yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.

Sebelumnya, jenazah mahasiswi UMM, asal Tiris, Probolinggo, FAN (21) ditemukan warga di sebuah sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).

FAN diduga dibunuh oleh kakak iparnya sendiri, seorang anggota Polres Probolinggo Bripka AS, dan dibantu temannya SY.

Setelah dibunuh, jasad FAN dibuang dan ditemukan di Pasuruan dalam kondisi telungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink.

Tubuh korban lalu dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan otopsi.

Hasil otopsi, korban dibunuh dengan cara dicekik. Hal itu dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian tubuh korban. (*)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.