119 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rumah Sakit di Kendal Diajak Salurkan CSR
January 01, 2026 07:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Penonaktifan 119 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2026 di Kabupaten Kendal menjadi pukulan berat.

Penonaktifan itu merupakan akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintahan pusat sebesar Rp 189 miliar.

Baca juga: Produksi Melimpah, Kendal Masuk 4 Besar Penyangga Pasokan Bawang Merah di Jawa Tengah

Ketua Komisi D DPRD Kendal Dedy Ashari Setyawan mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan tengah mencari jalan darurat agar sebagian peserta yang dicoret tetap terlindungi.

Adapun salah satu opsi yang dikaji adalah pemanfaatan dana CSR rumah sakit. 

Menurut Dedy, langkah itu menjadi upaya menyelamatkan bantuan premi kepesertaan BPJS yang telah dinonaktifkan.

"Ini merupakan ikhtiar kita, dan kita berharap 119 ribu warga yang dinonaktifkan itu bisa kembali terkover," katanya, Kamis (1/1/2026).

Dikatakannya, saat ini terdapat 7 rumah sakit di Kabupaten Kendal yang bisa menjadi mitra penyaluran CSR tersebut. 

Di sisi lain, pihaknya juga akan memperjuangkan pengembalian itu melalui mekanisme di APBD Perubahan.

"Kita akan perjuangkan di APBD Perubahan agar bisa kembali seperti semula," tuturnya.

Wakil ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo mengatakan jumlah kepesertaan BPJS tahun 2025 yang dikover Pemkab Kendal mencapai sekitar 192 ribu. 

Akibat pengurangan dana TKD itu, membuat kekuatan alokasi keuangan Pemkab Kendal dalam mengkover kepesertaan BPJS hanya sebesar Rp 37 miliar yang mencakup 73 ribu warga.

"Ini tentu sangat berdampak sekali, ada 119 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan," terangnya.

Dia menerangkan, penonaktifan dilakukan kepada peserta yang masuk dalam daftar desil 6–10 DTSEN Kementerian Sosial, atau yang tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir.

"2 kriteria itu yang akan menjadi acuan dari 119 ribu yang dinonaktifkan itu," paparnya.

UHC Prioritas Bakal Hilang

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan ini bisa berpengaruh pada status Universal Health Coverage (UHC) non cut off (prioritas) di tahun 2026.

Padahal, skema UHC non cut off menjadi yang diandalkan masyarakat dalam berobat tanpa masa tunggu.

Sebagai gantinya, warga akan menggunakan UHC cut off, namun hanya bisa aktif di bulan berikutnya setelah pendaftaran.

"Sehingga kemudahan akses layanan kesehatan langsung menjadi hilang," sambungnya.

Diterangkannya, patokan untuk menggunakan skema UHC non cut off ialah minimal 80 persen penduduk menjadi peserta BPJS kesehatan.

Namun, penonaktifan 119 ribu warga itu membuat cakupan kepesertaan BPJS hanya mencapai 62 persen, atau 679.645 jiwa dari total 1.096.201 penduduk di Kendal.

"Kami akan segera sosialisasikan ke Puskesmas, dan nanti Puskesmas akan meneruskan ke warga," tandasnya.

Tak Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan mulai tahun 2026 terdapat 119 ribu warga yang terancam tak dilayani dari BPJS Kesehatan saat melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Penonaktifan massal ini karena TKD dipotong, ini untuk yang kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Pemda," kata Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Selasa (30/12/2025).

Agus mengatakan, peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir.

Selain itu peserta yang dimaksud sudah masuk dalam daftar desil 6–10 DTSEN Kementerian Sosial, atau yang tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.

"Mereka ini kelompok dengan keadaan ekonomi yang lebih baik," sambungnya.

Solusinya, Pemkab Kendal hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp37 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dari APBD Kendal.

Dengan anggaran terbatas itu, jumlah peserta JKN yang ditanggung daerah dipersempit menjadi 73 ribu orang. 

Meski begitu, Pemkab Kendal tetap menjalankan Universal Health Coverage (UHC), namun tidak lagi menjamin aktivasi cepat.

“Kami akan melaksanakan UHC, tapi UHC yang sistemnya cut off," terangnya.

Dijelaskannya, dalam skema cut off ini, peserta yang mendadak sakit, dan status kepersertaan BPJS-nya non aktif, maka tidak bisa langsung aktif.

Hal itu berbeda dengan skema UHC non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam 1x24 jam.

“Kalau cut off, misal sakit bisa aktif lagi di bulan berikutnya,” tegasnya.

Baca juga: Duka Awal Tahun, Motor CB Adu Banteng dengan Beat di Weleri Kendal: 2 Meninggal

Meski demikian, Agus menegaskan kebijakan ini masih bersifat sementara dan akan diupayakan kembali ke skema UHC non cut off melalui APBD Perubahan. 

Pihaknya juga mengimbau peserta terdampak untuk beralih menjadi kepesertaan JKN secara mandiri.

"Kami mengarahkan warga terdampak untuk beralih menjadi peserta JKN mandiri melalui BPJS Kesehatan," tandasnya. (ags) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.