TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan pecahan kaca dan sumbu bom molotov dari rumah selebgram Ramond Dony Adam alias DJ Donny di wilayah Jakarta Timur.
Selain itu, polisi pun mengamankan surat ancaman yang ditujukan untuk DJ Donny.
Rumah DJ Donny dua kali menjadi sasaran teror.
Peristiwa pertama pada Senin (29/12/2025). Dalam peristiwa pertama, rumah DJ Donny dikirimi bangkai ayam dan surat ancaman.
Peristiwa kedua, terjadi Rabu (31/12/2025) dini hari. Dalam peristiwa kedua, rumah DJ Donny diempar bom molotov.
Baca juga: Soal Laporan DJ Donny, Polda Metro Akan Selidiki dan Minta Keterangan Saksi-saksi
Setelah dua kali rumahnya diteror, pria kelahiran 19 Mei 1984 tersebut pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (31/12/2025) siang.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan terkait kasus teror terhadap DJ Donny.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Dorong Usut Tuntas Teror Terhadap DJ Donny Cs: Jangan Berspekulasi
"Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Laporan DJ Donny tertuang dalam surat nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.
Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan teror terhadap rumah DJ Donny.
Polisi mendatangi kediaman DJ Donny pada Rabu (31/12/2025) sore.
Aparat dari Polda Metro jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah DJ Donny.
"Tim dari Polda datang ke rumah pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian datang tim kedua pukul 19.00 WIB sampai pukul 24.00. Mereka tahun baruan di sini," kata DJ Donny, Kamis (1/1/2025) dikutip dari Tribunjakarta.com.
Dari olah TKP itu, polisi membawa sejumlah barang bukti berupa pecahan dan sumbu bom molotov serta kertas berisi pesan ancaman.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan istri dan asisten rumah tangga (ART) DJ Donny.
"Barang bukti pecahan kaca molotov, sumbu molotov, kertas bertuliskan ancaman yang ada di paket bangkai ayam totalnya tiga lembar. Dua lembar tulisan, satu lembar foto dan tulisan," ucap DJ Donny.
DJ Donny sebelumnya mengaku dirinya merasa terancam setelah rumah dilempar bom molotov.
"Semalam saya pulang, saya tidur, pukul 03.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya, untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan," ucap DJ Donny.
DJ Donny menuturkan pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah.
Menurutnya, tindakan pengancaman ini sudah bukan hanya merugikan diri pribadi, tapi juga mengancam keamanan keluarga.
DJ Donny khawatir rumah tetangganya turut menjadi korban kebakaran.
"Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah makanya hari ini saya kayaknya harus lapor ke Polda Metro," ucapnya.
DJ Donny dalam laporannya melaporkan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau Pasal 187 KUHP.
Kemudian Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Diduga kuat teror yang ditujukan kepada DJ Donny terkait kritik soal banjir di Sumatera yang diontarkannya di media sosial.
(Tribunnews.com/ Reynas/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim)