TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala BKPSDM Singkawang, Sutiarno, menjelaskan PPPK paruh waktu merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat dalam rangka menghapuskan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
"Mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah tenaga yang telah mengikuti seleksi PPPK, namun belum lulus atau belum mendapatkan formasi.
Melalui skema ini, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk terus mengabdi," katanya saat diwawancarai pada Jumat 2 Januari 2026.
Lalu ia menerangkan PPPK paruh waktu ini akan ditempatkan pada lini-lini pelayanan penting, yaitu tenaga kesehatan, guru, serta tenaga administrasi.
Sebelum mereka berstatus PPPK paruh waktu memang sudah bekerja sebagai tenaga non-ASN.
Namun dengan ditetapkannya status sebagai PPPK paruh waktu, diharapkan semangat dan etos kerja mereka menjadi lebih baik, karena secara status telah beralih dari tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
"Tapi dengan diangkat dan ditetapkannya menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan semangat kerjanya akan berbeda karena statusnya kalau kemarin tenaga non-ASN sekarang menjadi tenaga PPPK paruh waktu," ucapnya.
Terkait kewajiban, tugas yang dijalankan tetap sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sutiarno menerangkan bagi yang bertugas sebagai guru, tetap melaksanakan fungsi keguruan.
Demikian pula tenaga kesehatan dan tenaga administrasi, tetap menjalankan tugas sesuai bidangnya.
Namun kata dia, perlu dipahami PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang dievaluasi setiap tahun. Dalam PPPK paruh waktu, aspek utama yang dinilai adalah disiplin dan kinerja.
Apabila seorang PPPK paruh waktu menunjukkan disiplin yang baik, kinerja yang baik, serta tersedia formasi dan anggaran, maka yang bersangkutan berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Perlu ditegaskan pula bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN. ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu adalah bagian dari ASN, hanya saja dengan status perjanjian kerja paruh waktu," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Pimpin Apel Gabungan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
"Sebagaimana telah ditekankan oleh Ibu Wali Kota, seluruh PPPK paruh waktu diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh, menunjukkan disiplin dan prestasi yang baik. Jika kinerjanya terbukti baik, maka akan diperjuangkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tambahnya.
Ia juga menjelaskan penggajian PPPK sepenuhnya bersumber dari APBD.
Tidak ada tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk pengangkatan pegawai daerah.
"Seluruh pembiayaan tersebut murni menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tutupnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!