SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sebanyak 2.525 perkara dari 2.902 permohonan perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2025 dikabulkan Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Lamongan.
Jumlah perkara perceraian tahun 2025 tercatat mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun 2024.
Baca juga: Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Gresik Catat 2.026 Pasutri Resmi Bercerai
Dari data yang dihimpun perkara perceraian banyak diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat sebanyak 1.954 dan cerai talak 571.
Panitera PA kelas 1A Lamongan, Mazir mengungkapkan jumlah keseluruhan permohonan yang masuk diangka 2.902, dikurangi 287 perkara dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak dan 45 perkara tidak diterima.
Baca juga: Lamongan Kondusif, Pergantian Tahun Baru 2026 Berlangsung Tanpa Insiden Menonjol
"Jumlah putusan yang dikabulkan 2.525, selama kurun waktu Januari - Desember 2025," ungkap Panitera PA Lamongan, Mazir kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Dirinci, alasan perceraian didominasi faktor ekonomi 1.216, kemudian perselisihan 647, kemudian meninggalkan salah satu pihak 202, zina/selingku 159, judi 108, mabuk dan madat 46.
"Selain faktor itu juga ada perkara KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12, dan cacat badan 3 perkara," katanya.
Jumlah beban perkara perceraian yang belum terselesaikan sebanyak 183 selama 2025 dan akan diproses di tahun 2026 ini.
Besaran jumlah perkara perceraian 2025 mencatat angka kenaikan signifikan dibanding tahun 2024 sebelumnya.
Dari perkara dikabulkan 1.857 di tahun 2024 ke 2.525 perceraian selama 2025 atau naik 36 persen.