Kurang dari 24 Jam, Polres Fakfak Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
January 02, 2026 12:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Fakfak. 

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, membenarkan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Kasat mengatakan, pelaku berinisial J ditangkap pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 11.50 WIT di Distrik Fakfak Tengah.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Fakfak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Arif melalui siaran pers kepada Tribunpapuabarat.com, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Sederet Prestasi dan Pencapaian Polres Fakfak di Bawah Kepemimpinan AKBP Hendriyana

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan itu sebelumnya terjadi di wilayah Wagom, Kabupaten Fakfak, pada Kamis (1/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial LOA meninggal dunia, sementara korban lainnya, BA, mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

“Atas peristiwa ini, Polres Fakfak menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban," tutur Kasat Reskrim.

"Kehilangan ini menjadi duka bersama, dan kami turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi,” tambahnya.

Polres Fakfak menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan proses hukum terhadap J berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.