TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Agus Salim harus mendekam di sel tahanan karena mencuri di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
Pemuda 21 tahun itu dilaporkan beberapa kali memcuri meteran air di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan, perbuatan pelaku mengakibatkan terganggunya pelayanan air bersih.
"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan tadi malam di kediamannya, masih wilayah Pemulutan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit meteran air.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali mencuri meteran air.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Tangani 513 Perkara Tindak Pidana Selama 2025, Penyelesaian Capai 71,54 Persen
"Alasannya hanya untuk koleksi saja, tidak ada motif lain. Tentunya terus didalami oleh penyidik," terang Hernan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman pelaku yang masih bujangan itu yakni pidana penjara selama tujuh tahun.
"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.