TRIBUNMANADO.CO.ID - LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menegaskan negara wajib hadir melindungi kepentingan publik dan dunia pendidikan tinggi.
Untuk itu INAKOR mendesar agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak seluruh tenaga pengajar di Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas.
Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya menjaga integritas, etika, serta marwah institusi pendidikan tinggi, sekaligus memastikan kampus menjadi ruang aman bagi mahasiswa.
Desakan ini muncul menyusul meninggalnya seorang mahasiswa UNIMA yang sempat viral dan ditemukan dalam posisi tergantung.
Meski tidak bermaksud mendahului proses hukum, INAKOR menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi negara dan pengelola perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan terhadap relasi kuasa, etika pengajar, serta perlindungan mahasiswa secara menyeluruh dan sistemik.
“Relasi dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang tidak setara secara struktural. Karena itu, negara tidak boleh pasif ketika muncul informasi, aduan, atau indikasi perilaku tidak etis di lingkungan kampus,” tegas Rolly.
Ia menekankan, tidak boleh ada pembiaran terhadap segala bentuk penyalahgunaan jabatan akademik yang berpotensi merugikan dan melukai mahasiswa.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan akademik yang menekan atau merugikan mahasiswa,” ujar Rolly.
INAKOR mendorong pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak universitas untuk melakukan audit etik dan pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap seluruh tenaga pengajar.
Pemeriksaan tersebut, menurut INAKOR, mencakup rekam jejak etika dan perilaku akademik, riwayat pengaduan atau laporan baik formal maupun nonformal, serta indikasi adanya pola relasi tidak sehat, termasuk dugaan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti atau pola pelanggaran etika maupun hukum yang berulang dan konsisten, INAKOR menilai sanksi tegas wajib dijatuhkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencabutan hak sebagai pendidik.
“Kampus adalah ruang intelektual dan moral. Jika ada pengajar yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akademiknya, negara wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” kata Rolly.
Kata Rolly, hal ini berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, serta kode etik dosen dan disiplin ASN.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang sah bagi negara dan perguruan tinggi untuk melakukan pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi administratif tanpa harus menunggu putusan pidana.
INAKOR juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengambil langkah aktif dalam pengawasan perguruan tinggi, membentuk mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel, serta menjamin perlindungan terhadap korban dan saksi.
Meski demikian, INAKOR menegaskan rilis ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun secara moral, INAKOR menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan kampus.
“Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutup Rolly Wenas.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) tengah melakukan penyelidikan kasus ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan keterlibatan seorang oknum dosen berinisial Danny Masinambow dalam kasus tersebut.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Laporan sudah diperiksa, namun terlapor belum diperiksa,” jelas Kombes Pol Suryadi kepada wartawan, Jumat (2/12/2025
Suryadi juga menegaskan bahwa siapa pun yang dilaporkan dalam kasus ini akan diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Apabila nanti ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Korban ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025)..
Dari informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita.
Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR, yang tinggal di Kelurahan Matani Satu, menerima panggilan dari salah satu penghuni kost.
Mendengar hal itu, YR langsung bergegas menuju lokasi indekost.
Setibanya di tempat kejadian, YR melihat korban berada di depan pintu masuk kost dengan kondisi sudah meninggal.
Selanjutnya, YR menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak berselang lama, personel Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian.
Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) membebastugaskan oknum dosen berinisial D.M.
DM dibebastugaskan sebagai dosen imbas dugaan kasus kekerasan seksual yang ditulis Evia Maria melalui surat pernyataan.
Wafatnya Evia Maria membuat warga Sulut menyoroti Unima.
Menanggapi kasus ini, Unima langsung membebastugaskan DM.
Kebijakan tersebut diambil menyusul pemeriksaan internal kampus terhadap dosen yang bersangkutan pada Rabu (31/12/2025).
Kepala Humas Unima Titof Tulaka menyebut, setelah diperiksa di lingkungan kampus, oknum dosen tersebut langsung menuju kepolisian.
“Setelah diperiksa, oknum tersebut langsung menuju ke polisi untuk pemeriksaan,” ujar Kepala Humas Unima saat diwawancara, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan panggilan dari pihak kepolisian terhadap dosen tersebut terkait adanya dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi. (Ren/Art/Pet/Riz)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK