SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Alfrenzi Panggarbesi menegaskan, mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang mobil angkutan batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.
Menurut Ojie sapaan akrab Alfrenzi, larangan tersebut harus dipatuhi semua pihak dan diawasi oleh pemda bersama Polri/ TNI dan masyarakat.
“Kebijakan Gubernur ini harus ditegakkan dengan setegas tegasnya” tegas Ojie kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (3/1/2026).
Anggota dewan Dapil (Daerah Pemilihan) Sumsel 7 meliputi Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang ini meminta semua pihak mentaati dan mengawasil, kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum ini.
Sehingga tidak ada lagi pelanggaran terjadi, dan Pemda (pemerintah Daerah), bisa menjatuhkan sanksi tegas bila masih ada pelanggaran.
"Aparat di lapangan dan masyarakat, harus bekerjasama dengan baik untuk melakukan pengawasan yang ketat,“ ujarnya.
Ditambahkan Alfrenzi, kebijakan larangan angkutan batubara melintas jalan umum ini harus ditegakkan, karena hal ini untuk menjaga marwah dan wibawa Pemprov Sumsel, sehingga tidak ada lagi celah pihak manapun melakukan negoisasi yang meminta perpanjangan toleransi.
Dengan keputusan yang telah disepakati bersama itu, pihaknya berharap jangan ada lagi upaya pihak- pihak tertentu, untuk merayu dan melakukan negoisasi, dengan Gubernur Sumsel serta jajarannya agar diberikan toleransi melintas di jalan umum.
"Kita berharap kepada para kepala daerah Bupati dan Walikota di Sumsel, untuk juga ikut mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan Gubernur Sumsel terbaru ini," ujar mantan jurnalis ini.
Selain itu, untuk pihak swasta baik pemilik tambang maupun pengusaha angkutan batubara, Alfrenzi meminta untuk patut dan memahami kebijakan Gubernur tersebut, mengingat batas toleransi angkutan batubara melintas jalan umum sudah lebih dari cukup.
"Masalah angkutan batubara ini sudah sangat meresahkan masyarakat di berbagai kabupaten kota di Sumsel, yang dilintasi truk angkutan batubara," tuturnya.
Dimana dilanjutkan Ojie, banyaknya angkutan truk batubara yang beroperasi, menjadi penyebab utama kemacetan lalulintas, dan juga sering memicu kecelakaan lalu lintas.
"Pertambangan yang ada mencemari lingkungan, dan menjadi penyebab terjadinya kerusakan jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten kota yang selama ini dibiayai anggaran negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi telah memutuskan, larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di Provinsi Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru setelah memimpin rapat, Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut sejumlah kepala daerah hadir yaitu Bupati Muba HM Toha Tohet, Bupati Lahat Bursah Sarnubi, Bupati OKU Timur Lanosin, Walikota Prabumulih Arlan, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, perwakilan pemerintah Kabupaten Kota, TNI, Polri, Forkompinda dan asosiasi angkutan.
Herman Deru menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
"Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun," tandasnya.
Ia menerangkan dari jumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel saat ini berjumlah 60, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum.
"Tapi kriterianya berbeda- beda, ada yang long segmen atau crossing. Dari 22 lebih itu 50 persenyang membuat macet Lahat Tanjung Jambu, yang ISPUnya tinggi, membuat pencemaran udara, dan membuat krodit macet," ujarnya.
Namun, disisi lain sudah ada investor jalan yang saat uni membangun membangun jalan khusus, yang diperkirakan tanggal 20 Januari ini selesai.
"Jadi mereka terkoneksi jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat- Pagar Alam) menantikan 20 Januari, mereka tetap bekerja tambangnya tapi stockpile (tidak diangkut ) tidak menganggu lalu lintas," bebernya.
Kemudian dijelaskan Herman Deru, ada juga di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin (Muba) dengan kriteria berbeda juga, dengan hanya crossing atau beberapa KM kendaraan truk batubara melalui jalan umum, dan saat ini masih proses pembangunan jalan khusus.
"Mereka sudah membangun (jalan khusus) belum selesai sampai saat ini. Maka kita bentuk tim memverifikasi sampai 1 Februari (TNI, Polri, dewan, dishub dan semua pihak) benar dak mereka membangun, kendalanya dimana, jika ada kita membantu menyelesaikan," paparnya .
Ditambahkan Deru, jika nanti memang ternyata progres sesuai penilaian atau tidak sesuai penilaian dari tim verifikasi yang telah dibentuk, nanti akan diputuskan kembali.
"Inilah yang akan menentukan ditoleransi atau ditutup sama sekali yang sedang membangun. Tetapi yang tidak ada sama sekali atau bekerjasama dengan KAI atau milik jalan khusus pasti ditutup. Jadi clear ya jalan umum di Sumsel mulai 1 Januari itu tidak dilalui batubara, lalu kita verifikasi 1 Februari yang sedang membangun yang boleh crossing hingga jalannya selesai," tukasnya.
Disinggung jika ada angkutan batubara yang melanggar dengan masih melalui jalan umum, Herman Deru menyakini hal itu akan ditindak aparat penegak hukum.
"Iya (ditindak) kita menyakini ini, kasat lantas badan besak. Saya yakin punya IUL dan asosiasi taat, dan sanksi sudah jelas," pungkasnya.
Disisi lain, sejumlah kepala daerah yang hadir pun mengaku mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Sumsel.
Di tempat yang sama Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin mengaku siap mendukung, keputusan yang telah diambil