Tiga Cara Memastikan Masa Aktif SIM, Bisa Dicek Secara Online
January 03, 2026 11:29 AM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebelum terlambat, pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang anda miliki masih dalam masa aktif. 

Karena SIM sangat penting untuk aktifitas mengemudi.

Nah, banyak pemilik SIM yang kadang lalai melakukan pengecekan pada masa aktif SIM.

Kondisi yang mengharuskan mereka untuk membuat SIM baru lagi.

Nah, agar tidak terusan menjadi masalah, sebaiknya pastikan sejak awal masa aktif SIM yang dimiliki.

Untuk memastikannya, berikut ini langkah-langkahnya yang bisa dilakukan. 

Cara Mengecek Masa Berlaku SIM di Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir.

Agar tidak terlewat, penting untuk rutin mengecek masa aktif SIM baik secara langsung maupun online.

Cara Mengecek Masa Aktif SIM

1. Cek di Fisik SIM

- Lihat bagian depan SIM, terdapat tanggal penerbitan dan tanggal kedaluwarsa.  

- Masa berlaku dihitung 5 tahun dari tanggal penerbitan.  

2. Cek Secara Online

-  Aplikasi Digital Korlantas Polri: tersedia di Play Store dan App Store. Login dengan NIK dan nomor SIM, masa berlaku akan muncul otomatis.  

- Website resmi Korlantas Polri / Satpas Online: beberapa Satpas menyediakan fitur cek masa berlaku SIM dengan memasukkan NIK dan nomor SIM.  

3. Cek Saat Perpanjangan

- Jika perpanjangan dilakukan online, sistem otomatis menampilkan masa berlaku SIM lama dan baru.  

Hal Penting yang Perlu Diketahui

- Sejak 2019, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan tanggal penerbitan.  

- SIM yang telat diperpanjang tidak bisa diperpanjang langsung, harus membuat SIM baru dari awal.  

- Perpanjangan bisa dilakukan H-7 sebelum masa berlaku habis.  

- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak sah digunakan dan bisa dikenakan sanksi tilang.  

Risiko Jika Lupa Mengecek

- SIM kedaluwarsa → harus bikin baru, lebih repot dan biaya lebih besar.  

- Bisa terkena razia atau tilang.  

- Kehilangan waktu karena harus ikut ujian ulang.  

Tips Agar Tidak Lupa

- Catat tanggal kedaluwarsa SIM di kalender HP.  

- Gunakan pengingat di aplikasi Digital Korlantas Polri.  

- Biasakan cek masa berlaku SIM setiap kali ada razia atau perpanjangan STNK.  

Nah, dengan cara dan proses tersebut tentu saja jadi pengingat agar tidak lupa mengecek masa aktif SIM. Lalai hanyabakan membuat repot saja. 

Semoga informasi ini bermanfaat.

(Tribunpekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.