Update Harga Emas Antam Turun Lagi di Palembang Hari Ini Sabtu 3 Januari 2025, Cek Rinciannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau kembali mengalami penurunan di awal tahun baru, pada Sabtu (3/1/2026).
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.10 WIB, harga emas antam di Palembang turun lagi sebesar Rp16.000 setelah sempat naik.
Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,488,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,494,220 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1,294,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,297,235
- 1 gram : Rp 2,488,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,494,220
- 2 gram : Rp 4,916,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,928,290.
- 3 gram : Rp 7,349,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,367,373
- 5 gram : Rp 12,215,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,245,538
- 10 gram : Rp 24,375,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,435,938
- 25 gram : Rp 60,812,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 60,964,030
- 50 gram : Rp 121,545,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 121,848,863
- 100 gram : Rp 243,012,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 243,619,530
- 250 gram : Rp 607,265,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 608,783,163
- 500 gram : Rp 1,214,320,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,217,355,800
- 1.000 gram : Rp 2,428,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,434,671,500
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com