TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Ketua DPRD Kerinci hingga Sekretaruis Daerah (Sekda) hingga Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiganya jadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Kerinci.
Sidnag keterangan saksi itu di digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (5/1/2026).
Total ada 9 orang yang dipanggil jadi saksi, yakni Edminudin mantan Ketua DPRD Kerinci, Sekda Kerinci Zainal Efendi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jondri Ali, Sekdis Perhubungan Ahmad Samuil.
Lalu Yunrizal selaku staf ahli, Febi pihak keuangan, Rendra Kuswara Kabid PPEPD, Halfi Putra honorer, dan terakir saksi Almi Yandri selaku Kabag PBJ.
9 saksi ini dihadirkan untuk para terdakwa.
10 terdakwa kasus ini yakni Heri Cipta (HC), Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nael Edwin (NE) Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
Tersangka ketuga Fahmi (F) selaku Direktur PT WTM; Amril Nurman (AN) selaku Direktur CV TAP, Sarpano Markis (SM) Direktur CV GAW, Gunawan (G) Direktur CVBS.
Baca juga: Operasi Fajar Delta Force: Rahasia di Balik Penangkapan Maduro dan Keterlibatan Intelijen CIA
Baca juga: Berikut Promo Terbaru Alfamart di Jambi Hari Ini 5 Januari 2026, Cek Daftar Barangnya Disini
Lalu Jefron (J) Direktur CV AK, Reki Eka Fictoni (RDF) seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 10 terdakwa bersama-sama melakukan korupsi pada proyek pengadaan PJU dengan pagu anggaran Rp5.968.016.775 dari APBD murni.
Pada anggaran perubahan, proyek ini mendapatkan tambahan dana sebesar Rp2.510.172.525.
Modus korupsi yang dilakukan 10 terdakwa yakni dengan pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).
Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi