TRIBUNBATAM.id, Makassar - Seorang wanita muda menjadi korban rudapaksa oleh sang majikan. Kejadian ini dilakukan berulang kali dan di bawah tekanan.
Mirisnya lagi, saat pria itu menyetubuhi korban, pelaku sengaja merekamnya. Bahkan yang merekam adegan ranjang tersebut adalah istri pelaku.
Permalsahan ini berawal dari tudingan kalau korban berselingkuh dengan bosnya. Tudingan tersebut disampaikan oleh istri bos.
Namun terakhir diketahui kalau sang istri diduga sengaja merekam adegan ranjang suaminya dengan karyawannya supaya sang karyawan tetap bekerja dengan gaji yang kecil.
Rekaman tersebut digunakan untuk senjata mengancam korban agar korban terus bekerja disana dengan gaji rendah dan durasi kerja cukup panjang.
Nasib seorang karyawati di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengalami kejadian pilu di tempatnya bekerja.
Pasalnya dia dirudapaksa oleh bosnya sendiri, sedangkan istri bos merekam perbuatan asusila si suami.
Selain mendapat perlakuan yang tidak pantas, korban, wanita usia 22 tahun tersebut bekerja di warung nasi kuning milik bosnya dengan bayaran tidak sesuai.
Upah yang diterima pekerja wanita ini terbilang tak sesuai, karena hanya Rp 60 ribu per hari. Sedangkan durasi kerjanya cukup panjang dari pukul 19.00 malam hingga 12.00 siang.
Diduga aksi bos dan istrinya tersebut untuk akal-akalan mengancam korban dengan video yang direkam agar nantinya bekerja tanpa dibayar.
Sebab sang istri bos sempat menuding karyawati ini selingkuh dengan suaminya.
Peristiwa memilukan yang dialami pekerja wanita ini terjadi di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kecamatan Rappocini adalah salah satu kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang termasuk dalam pinggiran kota.Sedangkan Makassar merupakan ibu kota Sulawesi Selatan sebelumnya bernama Ujung Pandang.
Merupakan kota terbesar di wilayah Indonesia Timur dan pusat kota terbesar ketujuh di Indonesia dari jumlah penduduk setelah Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Palembang.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, Korban resmi melapor ke SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Sabtu (3/1/2026) kemarin.
Korban melapor ke polisi didampingi Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen.
Alita menjelaskan, dirinya mendampingi kasus dugaan rudapaksa itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Kan ada keluarga korban menghubungi kami kalau adiknya tidak pulang dari kemarin, dia pamit kerja tapi tidak pulang," kata dikonfirmasi tribun, lewan pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Keluarga korban lanjut Alita, juga mendapat pesan dari korban pada Jumat (2/1/2025) pukul 03.00 Wita, bahwa korban dalam kondisi tidak baik-baik saja.
"Kemudian setelah itu hpnya mati," kata Alita.
Atas dasar itu, Alita pun berusaha menghubungi nomor korban.
Upaya itu, baru berhasil pada pukul 07.00 Wita, atau empat jam setelah keluarga korban mendapat pesan kurang baik dari korban.
Dalam sambungan telepon itu, korban kepada Alita mengaku dipaksa majikan perempuannya untuk bersetubuh dengan suaminya.
"Korban hanya bilang dia disekap kemudian dia disuruh bersetubuh sama bos perempuannya karena dia dianggap berselingkuh sama suaminya," ungkapnya.
Mendapat pengakuan korban yang dipaksa bersetubuh dengan majikannya, Alita pun mendatangi korban.
Setibanya di rumah majikan korban, Alita mengajak korban melapor ke Polrestabes Makassar.
Namun, korban diduga tertekan sempat mengatakan persoalan tersebut telah selesai karena takut tidak diizinkan kembali bekerja.
Setelah peristiwa itu, korban dibawa kembali ke tempat jualan.
Alita kemudian meminta korban segera melapor ke Polrestabes Makassar dan mendampinginya secara langsung.
Setelah tiba di SPKT Polrestabes Makassar, akhirnya terungkap fakta lebih memilukan yang diungkapkan korban depan polisi.
Korban mengaku dipaksa kembali melakukan hubungan seksual, kali ini oleh suami pelaku, dan peristiwa tersebut direkam oleh istri pelaku sebanyak dua kali.
"Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam, handphone disembunyikan di lemari tapi dalam kondisi merekam. Yang kedua direkam langsung oleh istri pelaku," ungkapnya.
Menurut keterangan korban, kata Alita, tindakan tersebut dilakukan di bawah ancaman kekerasan.
Korban mengaku telah dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya jika menolak.
"Ini jelas bukan dilakukan secara sukarela. Korban dipaksa karena diancam akan dipukul," tegas Alita.
Korban sendiri diketahui telah bekerja sekitar tiga bulan di tempat tersebut.
Durasi jam kerjanya terbilang cukup panjang, dari pukul 19.00 malam hingga 12.00 siang.
Dari hasil kerja itu, korban hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.
Selama bekerja, korban membantah memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.
"Korban bilang tidak pernah pacaran. Relasinya hanya sebatas ciuman, itu pun terjadi karena relasi kuasa antara bos dan pekerja," bebernya.
Terkait rekaman video, Alita menduga kuat rekaman tersebut berpotensi digunakan sebagai alat ancaman.
Korban mengaku sempat diancam harus terus bekerja tanpa bayaran.Saat ini, ponsel yang berisi rekaman tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti.
Meski demikian, Alita menyayangkan belum ditahannya suami pelaku. "Seharusnya ada dua terlapor, namun suaminya belum ditahan dengan alasan masih menyelesaikan urusan jualan," ucap Alita.
"Padahal ia melakukan persetubuhan dengan sadar meskipun di bawah tekanan istrinya," sambungnya.
Meski demikian YPMP mengapresiasi respons awal petugas SPKT Polrestabes Makassar yang dinilai kooperatif dan memiliki perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Kami salut dengan teman-teman SPKT, mereka sudah sangat memahami bagaimana memperlakukan korban kekerasan seksual," ucap Alita.
Sepanjang 2025, YPMP kata Alita mendampingi 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Khusus kasus ini, kata dia, adalah kasus pertama didampingi di awal 2026 ini.
Kasus itu dilaporkan resmi ke Polrestabes Makassar dengan register Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana yang dikonfirmasi, mengaku akan merilis kasus itu. "Besok kita rilis," singkat Devi kepada Tribun-Timur.com.(*)