Polisi Bekuk Pria 24 Tahun Terkait Dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis di Morowali
January 05, 2026 08:08 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet  

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Seorang pria berinisial AD (24) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis akhirnya diamankan oleh jajaran Polres Morowali setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.  

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AD dalam perkara tersebut.  

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah. Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana serta saksi ahli bahasa, penyidik kemudian melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Erick Wijaya Siagian.

Setelah diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AD langsung dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

AKP Erick menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, tanpa pandang bulu.

Baca juga: Asrama Haji di Sulteng Resmi Jadi Aset Kementerian Haji dan Umrah RI

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.  

“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Setiap laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKP Erick

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengedepankan sikap saling menghormati di tengah keberagaman.

“Jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga persatuan dan toleransi. Polres Morowali berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang berpotensi memecah belah persaudaraan,” pungkas AKP Erick.

Diketahui, AD alias Arlan Dahrin ditangkap kepolisian terkait pendudukan lahan kebun masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan PT Raihan Catur Putra (RCP).

Mendengar penangkapan rekannya, puluhan warga Desa Torete mencoba memblokir jalan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP.

Baca juga: 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah, IPR Bukan Solusi?

Sayang, upaya itu gagal, polisi berhasil membawa Arlan Dahrin.

Massa kemudian bergerak menuju Polsek Bungku Pesisir di Desa Lafeu menggunakan motor dan mobil, membawa obor sebagai bentuk protes terhadap tindakan polisi yang dianggap sewenang-wenang.

Tidak puas hanya di Polsek, massa kemudian mendatangi kantor PT RCP di Desa Torete dan melakukan pembakaran.

Aksi ini dipicu kecurigaan warga bahwa penangkapan Arlan terkait campur tangan pihak perusahaan. Sebelumnya, keamanan perusahaan sempat datang ke lokasi sengketa untuk mengambil dokumentasi keberadaan Arlan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.