TRIBUN-SULBAR.COM – Pengadilan Agama Mamuju mencatat jumlah perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
Dari data resmi diperoleh Tribun-Sulbar.com, tercatat cerai gugat lebih tinggi dibanding cerai talak, dengan sebagian besar perkara dikabulkan oleh pengadilan.
Untul cerai talak sebanyak 148 perkara, 107 dikabulkan, 7 ditolak, 19 dicabut, dan 15 gugur.
Sementara ceruai gugat sebanyak 401 perkara, 331 dikabulkan, 11 ditolak, 45 dicabut, dan 14 gugur.
Baca juga: Angin Kencang dan Gelombang Besar Rusak Gazebo dan Tanggul Pantai di Pasangkayu
Baca juga: Harga Emas Batangan Galeri 24 dan UBS Kembali Meroket Rabu 7 Januari 2026
Melihat dari data resmi PA Mamuju, sebagian besar perceraian dikabulkan, pihaknya tetap mendorong pasangan untuk menempuh mediasi sebelum mengambil langkah hukum.
Hal ini untuk mengurangi dampak sosial dan emosional, terutama bagi keluarga yang memiliki anak.
Data ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelayanan hukum lebih cepat, transparan, dan akurat.
Fenomena tersebut cerai gugat lebih tinggi dibanding cerai talak.
Artinya lebih banyak istri atau pihak perempuan yang menggugat suaminya.
Kemudian dari angka tersebut bisa dilihat upaya Pengadilan Agama Mamuju untuk melakukan mediasia dan menggagalkan perceraian tersebut.(*)