Kasus Suap di Bekasi Makin Panas, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Ade Kuswara dan Ayahnya
January 07, 2026 12:04 PM

 

SURYA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan langkah hukum dalam pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.

Penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayah kandungnya, HM Kunang (HMK).

Perpanjangan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain keduanya, satu tersangka lain dari unsur swasta, Sarjan (SRJ/SJ), juga turut diperpanjang masa penahanannya.

Langkah hukum tersebut ditetapkan pada Selasa (6/1/2026), atau dua hari sebelum masa penahanan awal berakhir.

KPK Tegaskan Alasan Perpanjangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang masih membutuhkan waktu tambahan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026), melansir dari Tribunnews.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebelumnya ditangkap KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 18–20 Desember 2025 di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi proyek pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar.

Pasca-penangkapan, Ade Kuswara Kunang resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati dan posisinya sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas.

Sementara itu, HM Kunang dikenal sebagai tokoh lokal sekaligus mantan kepala desa di wilayah Cikarang.

Ditahan 40 Hari, KPK Dalami Bukti dan Jejak Digital

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan berlaku selama 40 hari ke depan.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Menurut KPK, tambahan waktu tersebut krusial untuk menyempurnakan berkas perkara.

"Penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," jelasnya.

Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara maraton pada akhir Desember 2025, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya dokumen proyek, uang tunai, serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,7 miliar yang ditemukan di kediaman bupati nonaktif Bekasi.

Tak hanya itu, KPK juga tengah memfokuskan analisis terhadap barang bukti elektronik.

Penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghapusan riwayat percakapan dari ponsel yang disita, yang kini menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.

Kejanggalan Kekayaan Ade Kuswara

MENYESAL - Bupati Bekasi Ade Kuswara dan sang ayah HM Kunang diperiksa usai jadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Saat itu, Ade titip pesan untuk Dedi Mulyadi.
MENYESAL - Bupati Bekasi Ade Kuswara dan sang ayah HM Kunang diperiksa usai jadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Saat itu, Ade titip pesan untuk Dedi Mulyadi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan pada laporan harta kekayaan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 11 Agustus 2025, Ade Kuswara tercatat memiliki 31 aset berupa tanah dan bangunan

Namun, hanya 2 aset yang tercatat asal usulnya. 

“Betul (harusnya ditulis di LHKPN),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).

Budi mengungkapkan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap data aset yang disampaikan Bupati Ade Kuswara.

“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar dia.

Berdasarkan data LHKPN, Ade Kuswara tercatat memiliki total kekayaan Rp 79.168.051.653.

Aset terbesar yang dimiliki Ade berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 76.527.000.000.

Ia tercatat memiliki 1 bidang tanah dan bangunan di Karawang, 2 bidang tanah dan bangunan di Cianjur, dan 28 bidang tanah dan bangunan di Bekasi.

Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 2,4 miliar, di antaranya tiga unit mobil merek Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.

Selain itu, Ade juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43.092.000, serta kas dan setara kas Rp 147.959.653.

Ia tidak tercatat memiliki utang, surat berharga, maupun harta lainnya.

Dengan demikian, total kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang adalah Rp 79.168.051.653.

Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara

Bupati Bekasi Ade Kuswara kini berstatus tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) dalam dugaan suap 'ijon' proyek di Kabupaten Bekasi.

Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.

Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar."

"Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujar Asep.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima sebesar Rp 14,2 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.