Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Imin atau Imam Muslimin, sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa (6/1/2026).
Pelaporan soal dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh Sahara, tetangga Yai Imin yang sempat terlibat konflik dengannya.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama kurang lebih 2,5 jam.
Yang mana dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terpenuhinya unsur pidana sehingga status terlapor naik menjadi tersangka.
“Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 338/11/2025 dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Muslimin belum dilakukan penahanan.
Polisi akan kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Merepons pelaporannya ini, kubu Sahara melalui kuasa hukumnya, Moh Zakki mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan kliennya.
“Saya mengucap syukur kepada Allah dan sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara ini,” kata Zakki.
Ia menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila tersangka ingin menyampaikan permintaan maaf.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Konflik antara Sahara dengan Yai Imin bermula dari persoalan batas tanah sampai lokasi parkir kobil rental Sahara yang dinilai menganggu aktivitas.
Yai Imin saat itu melaporkan Sahara.
Sahara pun melakukan hal yang sama dengan melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 8 Oktober 2025 silam.