Rincian Lengkap Formasi PPPK KemenHAM 2025/2026: Total 500, Ini Sebaran Formasi di Setiap Daerah
SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian lengkap formasi PPPK KemenHAM 2025 yang diselenggarakan pada Januari 2026.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
Pengumuman ini menjadi kabar gembira yang telah dinantikan, mengingat pendaftaran secara resmi mulai dapat diakses pada hari ini, Rabu (7/1/2026).
Hal itu sebagaimana diumumkan KemenHAM melalui akun instagram resmi mereka, @kementerian_ham.
"Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia resmi dibuka! Pastikan ketentuan dan tata cara pendaftarannya pada pengumuman telah dibaca dengan cermat. Perhatikan kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diunggah agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran," tulis pengumuman yang disampaikan pada Rabu (7/1/2026) pagi tersebut.
Berdasarkan pengumuman nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang tersebar di berbagai unit kerja, mulai dari pusat hingga kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Meskipun diperuntukkan bagi tahun anggaran 2025, rangkaian seleksi ini baru dilaksanakan pada awal 2026.
Hal ini bertujuan untuk memberikan durasi yang lebih panjang bagi pelamar guna mempersiapkan dokumen administrasi dan memahami regulasi seleksi dengan lebih matang.
Para calon pelamar diimbau untuk segera mengakses portal resmi SSCASN BKN untuk melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Lowongan PPPK Kementerian HAM Dibuka 7 Januari 2026, Ini Link, Formasi, dan Jadwal Lengkapnya
Rincian Formasi dan Sebaran Jabatan
Sebanyak 500 formasi yang dibuka oleh KemenHAM terbagi ke dalam lima jabatan fungsional utama dengan kualifikasi pendidikan yang beragam, mulai dari Diploma III (D-III) hingga Strata 1 (S-1).
Penempatan PPPK KemenHAM kali ini mencakup unit pusat di Jakarta hingga kantor wilayah di daerah.
Berikut adalah rincian pembagian formasi dan kualifikasi pendidikannya.
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Total Jumlah Formasi: 242
Pendidikan:
- S1: Ilmu Administrasi Negara/ Administrasi Publik/ Kebijakan Publik/ Manajemen Publik/ Manajemen/ Ilmu Pemerintahan
- D4: Ilmu Administrasi Negara/ Administrasi Publik/ Kebijakan Publik/ Manajemen Publik/ Manajemen/ Ilmu Pemerintahan
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal (16 Formasi)
- Inspektorat Jenderal (9 Formasi)
- Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (6 Formasi)
- Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (6 Formasi)
- Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (4 Formasi)
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Aceh (5 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Utara (11 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Barat (11 Formasi)
- Kantor Wilayah Jambi (7 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan (9 Formasi)
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (7 Formasi)
- Kantor Wilayah Lampung (7 Formasi)
- Kantor Wilayah Banten (7 Formasi)
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (5 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Tengah (12 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Timur (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (11 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (5 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur (7 Formasi)
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (18 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat (7 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (21 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (11 Formasi)
- Kantor Wilayah Papua Barat (28 Formasi)
Baca juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Ini Link Daftar Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025, Rincian Formasi dan Syaratnya
2. Perencana Ahli Pertama
Total Jumlah Formasi: 82
Pendidikan:
- S1: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/ Manajemen Aset
- D4: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/ Manajemen Aset
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
- Inspektorat Jenderal (2 Formasi)
- Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
- Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
- Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (1 Formasi)
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Utara (3 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan (3 Formasi)
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (1 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
Baca juga: Lowongan PPPK Kementerian HAM Dibuka 7 Januari 2026, Ini Link, Formasi, dan Jadwal Lengkapnya
3. Apoteker Ahli Pertama
Total Jumlah Formasi: 2
Pendidikan : S1 Farmasi Dengan Disertai Sertifikat Profesi/Kompetensi Apoteker.
Penempatan: Sekretariat Jenderal (2 Formasi)
4. Penata Layanan Operasional
Total Jumlah Formasi: 108
Pendidikan: S1 Semua Jurusan
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
- Inspektorat Jenderal (8 Formasi)
- Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
- Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
- Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
- Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Utara (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jambi (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
5. Pengelola Layanan Operasional
Total Jumlah Formasi: 66
Pendidikan: D-III Semua Jurusan
Penempatan:
- Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Utara (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
Baca juga: Link Cek Formasi PPPK Kementerian HAM 2025, Pendaftaran Resmi Dibuka Besok
Syarat Pendaftaran dan Kualifikasi Pengalaman
Untuk dapat lolos seleksi administrasi, pelamar wajib memenuhi kualifikasi umum dan khusus.
Salah satu syarat utama adalah usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
Selain itu, pelamar harus memiliki IPK minimal 2,75 dan pengalaman kerja yang relevan minimal selama 2 tahun di bidang tugas jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar jabatan fungsional seperti Apoteker, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Sementara untuk jabatan teknis operasional, surat keterangan pengalaman kerja harus memuat masa kerja yang terhitung hingga 31 Desember 2025.
Berikut rincian lengkap persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2025.
A. Persyaratan umum
- Warga negara republik indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada pancasila, uud 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon asn (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi tahun 2025.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan IPK serendah-rendahnya 2,75
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi ipk yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
B. Persyaratan khusus
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas SDM atau kepegawaian atau personalia
2. Perencana Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
- Memiliki STRA (surat tanda registrasi apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Informasi selengkapnya mengenai persyaratan Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025 dapat disimak dengan mengunjungi laman berikut atau akses pada laman ini.
Jadwal seleksi PPPK KemenHAM 2025
Berikut jadwal seleksi rekrumen PPPK KemenHAM 2025:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025-14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7-23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8-29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1-3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8-10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11-17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24-26 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7-16 Maret 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27-31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12-14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12-15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12-25 Mei 2026
(Serambinews.com/Yeni Hardika)