Warga Mangkupadi Bawa Tikar Duduki PN Tanjung Selor, Kawal Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan
January 08, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Sejumlah warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menggelar aksi solidaritas di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi.

Pantauan TribunKaltara.com di lokasi, aksi solidaritas ini berlangsung damai dan menarik perhatian publik.Tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui spanduk dan orasi, para peserta aksi juga menampilkan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah milik mereka yang diduga beralih status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa persetujuan.

Baca juga: Sengketa Lahan Belum Usai, Warga Mangkupadi Kembali Geruduk DPRD Bulungan: Sempat Ricuh dan Dilerai

Usai pertunjukan, massa aksi kemudian duduk bersama di halaman PN Tanjung Selor, tepat di bawah tiang bendera Merah Putih. Mereka menggelar doa bersama dengan harapan proses persidangan berjalan lancar, adil, dan transparan.

Di tengah lingkaran massa aksi, tampak sejumlah perlengkapan doa sederhana seperti tikar, nasi kuning, jajanan pasar, buras, pisang, serta hasil bumi lainnya. Sebuah jala atau jaring ikan juga diletakkan di atas tikar sebagai bagian dari simbol perjuangan warga.

Suasana doa berlangsung hening dan khidmat. Setelah doa bersama selesai, para peserta aksi menyantap hidangan yang disediakan sambil menunggu panggilan memasuki ruang sidang yang ada di PN Tanjung Selor.

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Baru Desa Mangkupadi, Deg Palallo, menjelaskan bahwa persembahan hasil bumi dan jala ikan tersebut merupakan simbol protes warga atas hilangnya ruang hidup mereka.

“Tidak ada maksud lain. Ini bentuk protes kami bahwa sekarang tanah kami tidak bisa lagi digunakan sebagaimana mestinya. Jala ini menjadi bukti bahwa aktivitas kami sebagai nelayan juga terhambat. Banyak jala yang kini menganggur,” ujarnya usai memimpin doa bersama.

Warga Mangkupadi lakukan aksi 02 08012026.jpg
AKSI SOLIDARITAS– Sejumlah warga Kampung Baru Desa Mangkupadi menduduki halaman Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam aksi solidaritas untuk mengawal sidang perdana gugatan sengketa lahan, Kamis (8/1/2026).

Diketahui, sengketa lahan antara warga Kampung Baru Desa Mangkupadi dengan sejumlah perusahaan pengelola kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah berlangsung cukup lama. Karena tidak menemukan titik terang, warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Tanjung Selor.

Penasihat hukum warga Kampung Baru Desa Mangkupadi, Sihirul Haq, menyampaikan bahwa gugatan tersebut menyasar dugaan perampasan tanah milik warga, penerbitan HGU dan HGB yang dinilai cacat hukum, serta adanya pembiaran negara dalam proyek Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Ia menegaskan, warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sejak tahun 2009. Sementara HGU dan HGB disebut terbit pada 2011 oleh PT BCAP dan kemudian dialihkan menjadi HGB oleh PT KIPI, tanpa adanya persetujuan maupun ganti rugi kepada warga.

“Total lahan yang disengketakan mencapai sekitar 13.000 hektare. Kami menggugat 12 pihak, di antaranya PT KIPI, PT BCAP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Gubernur selaku penerbit Perda RTRW, Pemerintah Kabupaten, hingga Presiden terkait penetapan PSN. Namun, yang hadir memenuhi panggilan sidang hari ini hanya perwakilan dari Pemprov Kaltara,” tegasnya.

(*)

Penulis: Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.