BANGKAPOS.COM -- Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada tahun 2026 ini, Pemkab Bangka menaikkan gaji sebesar Rp200 ribu.
Jika sebelumnya gaji awal Rp1.025.000 per bulan maka ditambah menjadi Rp1.225.000 per bulan.
Baca juga: Cerita Kasatpol PP Efran, Istri Dimassa Emak-emak, Dibebaskan Tugas, Disebut Tak Langgar Disiplin
Tambahan gaji PPPK paruh waktu tersebut tetap dikenakan potongan seperti Taspen dan kewajiban lainnya.
“Masih sama yang lalu (Rp1.025.000) ditambah Rp200 ribu kotor, artinya Rp200 kita tambahkan dikurangi dengan potongan-potongan seperti Taspen segala macam,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka, Hariyadi saat dikonfirmasi Bangkapos.com soal gaji PPPK paruh waktu setelah dilantik, Selasa (6/1/2026).
Hariyadi menjelaskan, gaji PPPK paruh waktu akan dibayarkan penuh mulai Januari hingga Desember 2026.
Namun, karena kondisi keuangan daerah yang masih mengalami defisit, Pemkab Bangka belum bisa menaikkan gaji secara signifikan.
"Kita menganggarkan cukup, memang posisinya karena paruh waktu kondisi gajinya masih sama seperti tahun lalu. Kita belum bisa berbuat terlalu jauh menambah itu, cuman kita tambah Ro200 ribu bruto masing-masing PPPK paruh waktu dengan total anggaran Rp78-80 miliar," bebernya.
Ia pun mengakui, pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilingkungan Pemkab Bangka mengalami keterlambatan, yang seharusnya dibayarkawan awal bulan Januari.
Akan tetapi, sampai minggu pertama bulan Januari, PPPK paruh waktu belum menerima gaji.
Dikarenakan, kendala data PPPK paruh waktu belum selesai diinput.
"PPPK paruh waktu ini kemarin sudah diangkat ya, kalau PPPK sama dengan PNS gajinya dibayar di awal. Nah, sekarang tahapan persiapan penginputan data-data mereka ke aplikasi menyangkut Taspen dan segala macam," kata Hariyadi.
Baca juga: Curiga Keluarga Evia Maria Bukan Akhiri Hidup, TKP Bukan Dalam Kamar, Pemilik Kos Ketahuan Bohong
"Itu yang masih menjadi masalah, sehingga kita belum membayarkan gaji PPPK paruh waktu. Namun, begitu data itu selesia akan segera kita bayarkan dan kalau belum selesai akan kita rapel dan harapan kita Januari ini sudah bisa dibayarkan semua," tegasnya.
Hariyadi mengungkapkan, berbeda halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, Pemkab Bangka telah membayarkan gaji di awal bulan Januari 206.
"Yang full (PPPK) sudah normal sesuai dengan ketentuan, sudah kita bayar full, sudah jalan bersama dengan gaji PNS," ucapnya.
Baca juga: Akhir Nasib PPPK Paruh Waktu Bawa Kabur Mobil Dinas BN 1030 QZ, Berawal Ambil Uang Istri Rp2 Juta
Disinggung soal kendala apa yang dialami BPKAD dalam penginputan data, Hariyadi mengaku karena banyak jumlah data PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik dan waktu sangat mepet antara bulan Desember 2025 dengan Januari 2026.
"Ini kan banyak sekitar 2.000 an, jadi penginputan data masing-masing pegawai kedalam aplikasi. Jadi, semakin banyak butuh waktu yang lama dan mepet sekali antara waktu pelantikan dengan gaji," ujarnya.
Sementara salah satu PPPK paruh waktu dilingkungan Pemkab Bangka, mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji di bulan Januari 2026.
"Belum masuk gaji, sudah dicek dari kemarin dan kami masih nunggu gaji ini," ucapnya dengan nada tegang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)