Kapolres Mateng Tegaskan Aturan Unjuk Rasa di KUHP Baru, Wajib Lapor Polisi
January 07, 2026 02:46 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memunculkan perhatian publik.

Terutama pada pasal-pasal yang mengatur perzinahan, kohabitasi, penghinaan terhadap presiden, serta aturan unjuk rasa. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi memberikan penjelasan terkait mekanisme penerapan aturan tersebut di lapangan.

Hengky menjelaskan, tindak pidana perzinahan dan kohabitasi termasuk delik aduan.

Baca juga: Sulbar Surplus Beras Hampir 70 Ribu Ton, Gubernur SDK Apresiasi Program Pangan Nasional

Baca juga: Musim Hujan, Penjual Es Buah di Pasangkayu Menjerit Daganganya Sepi Pembeli

Sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian.

“Jika termasuk delik aduan, maka bisa diproses secara hukum ketika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” ujar Hengky.

Ia mencontohkan, dalam kasus kohabitasi, proses hukum baru dapat berjalan apabila ada laporan dari keluarga atau pihak tertentu yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut.

Sementara itu, terkait penghinaan terhadap presiden, Hengky menegaskan mekanisme pelaporannya bersifat khusus. 

Laporan hanya dapat dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang merasa dilecehkan.

“Penghinaan presiden tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain. Harus presiden yang bersangkutan yang melapor,” katanya.

Selain itu, Hengky juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan baru terkait unjuk rasa. 

Melalui penjelasan ini, Kapolres Mamuju Tengah berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum yang baru dan dapat menyesuaikan perilaku sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Sosialisasi serupa, kata dia, akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.