Sosok Dodi Kusumah, Eks Camat Lepar Pongok Terseret Skandal SP3AT Fiktif Rp45 M, PNS Dibekukan  
January 07, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Skandal kasus hukum Dodi Kusumah, eks Camat Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjerat dugaan SP3AT fiktif memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dodi Kusumah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini menyusul proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif. 

Baca juga: Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka, Gaji Naik Rp200 Ribu, Dibayar Penuh Januari-Desember 2026

Sanksi administratif tersebut diberikan kepada Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, yang saat ini masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan pemerintah setempat.

Diketahui, Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. 

Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan SP3AT fiktif yang mengarah pada praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda bilang pemberhentian sementara ini diterapkan setelah Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak Kamis (11/12/2025) lalu. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah administratif pemerintah daerah untuk mendukung proses penegakan hukum. 

Termasuk menjaga tata kelola aparatur sipil negara (ASN).

“Memang yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (7/1/2026).

Hefi Nuranda memaparkan dasar hukum penerapan sanksi tersebut merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Diberhentikan Sementara 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana. 

Menurutnya pemberhentian sementara ini bukan merupakan sanksi akhir.

Baca juga: Cerita Kasatpol PP Efran, Istri Dimassa Emak-emak, Dibebaskan Tugas, Disebut Tak Langgar Disiplin

Melainkan langkah administratif yang bersifat sementara selama proses hukum berjalan. 

Status kepegawaian Dodi Kusumah baru akan ditentukan secara permanen setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tegas Hefi Nuranda.

Gaji Pokok Dipotong 50 Persen 

Meski diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya, Dodi Kusumah hingga kini masih berstatus sebagai PNS. 

Oleh karena itu, hak kepegawaiannya belum sepenuhnya dicabut. 

Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan masih berhak menerima sebagian penghasilan dan tunjangan tertentu. 

Selama masa pemberhentian sementara, gaji pokok yang diterima hanya sebesar 50 persen. 

Pengurangan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai ASN. 

Selain gaji pokok, tunjangan yang masih diterima adalah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta kepesertaan BPJS. 

Sementara itu, tunjangan jabatan secara otomatis dihentikan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Gaji pokok tetap diberikan, tetapi hanya 50 persen. Karena selama proses ini yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai PNS,” sebutnya.

Pelanggaran Disiplin 

Kendati demikian kata Hefi Nuranda menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dodi Kusumah saat ini masih dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang, karena proses hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Akhir Nasib PPPK Paruh Waktu Bawa Kabur Mobil Dinas BN 1030 QZ, Berawal Ambil Uang Istri Rp2 Juta 

Penentuan kategori pelanggaran disiplin berat baru dapat dilakukan setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Apabila nantinya pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka status pelanggaran disiplin akan meningkat menjadi pelanggaran berat. 

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. 

Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka seluruh hak kepegawaiannya akan dipulihkan secara penuh. 

“Pemerintah daerah akan mengembalikan gaji dan tunjangan yang sempat dipotong, memulihkan nama baik, serta mengembalikan jabatan seperti semula,” pungkas Hefi Nuranda. 

Skandal SP3AT Fiktif Rp45 Miliar

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer (JN) serta mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK) sebagai tersangka.

Justiar Noer dan Dodi Kusumah terseret pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar.

DIGIRING PETUGAS - Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar, Dodi Kusumah ketika digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp45,964 miliar.
DIGIRING PETUGAS - Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar, Dodi Kusumah ketika digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp45,964 miliar. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang.

Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Justiar Noer dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi tersangka JN (Justiar Noer) menerima uang senilai Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Curiga Keluarga Evia Maria Bukan Akhiri Hidup, TKP di Lorong Ruang Tamu, Pemilik Kos Ketahuan Bohong

Sabrul Iman menjelaskan, pada kurun waktu tahun 2019–2021, tersangka Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM.

Uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer. 

Uang tersebut pertama kali diterima tersangka Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar.

Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp3 miliar.

Kemudian, 2 Oktober 2020 kembali menerima Rp3 miliar dan pada hari sama  menerima Rp5 miliar. Sampai akhirnya pembayaran berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima Rp4,862 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.

Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM.

Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.

Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif.

“Karena untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa. Sedangkan penerbitan SP3AT tersebut tidak ada pengusulan dari warga sehingga kepala desa menolak,” urai Sabrul Iman.

Sabrul menjelaskan alur peristiwa bermula ketika tersangka Justiar Noer memperoleh informasi soal rencana pengembangan tambak udang.

Ia kemudian mengajak saksi JM dan mengarahkan untuk bertemu almarhum Firmansyah alias Arman, serta meminta JM mengecek lokasi lahan dengan bantuan camat. Namun setelah melihat lahan tersebut, kepala desa setempat justru menolak. 

Kepala desa curiga karena dokumen SP3AT yang disodorkan camat muncul tanpa ada usulan resmi dari desa, padahal syarat penerbitannya harus diawali dengan usulan desa.

Meski ditolak, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun saat JM hendak mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka.

Setelah JM mengecek kembali ke kantor camat, pasca pergantian camat diketahui bahwa dokumen SP3AT itu tidak teregister.

“Semua pihak yang menandatangani SP3AT tersebut menyatakan bukan tanda tangan mereka,” ucapnya.

Penyidik menilai bahwa apa yang dilakukan Justiar Noer merupakan perbuatan melawan hukum.

Uang yang diterima digunakan untuk memuluskan penerbitan legalitas lahan meskipun syarat administratif tidak terpenuhi.

SP3AT yang diterbitkan juga dinyatakan fiktif dan tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar.

Ditahan di Lapas Pangkalpinang

Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025).

Dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas.

Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Baca juga: Terdesak Utang Rp820 Juta dan Idap Kanker, Motif HA Tewaskan Anak Haji Maman, Untung Kripto Rp4 M

Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. 

Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib.

Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka.

Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.

Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.