TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pria paruh baya di Kecamatan Siak Hulu tega mencabuli putri tirinya selama sekitar tiga tahun belakangan ini.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan mengatakan, pelaku berinisial HA (50) mencabuli korban berinisial Z (14).
Perbuatan itu sejak korban duduk di Kelas VI SD sampai kini Kelas VIII SMP.
"Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan empat kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya," katanya, Rabu (7/1/2026).
Ia mengatakan, awal perbuatan itu terungkap ibu korban berinisial D (50) hendak mengantarkan korban ke rumah kakaknya berinisial S, Minggu (4/1/2026).
Tanpa sengaja, D menemukan gelas berisi urine di dalam kamar putrinya. D pun curiga dan merasa ada keanehan.
"Ibu korban curiga karena korban tidak pernah melakukannya (menampung air seni di gelas) sebelumnya," ujarnya.
Ibu korban dan kakaknya kemudian menanyakan gelas berisi urine itu.
Baca juga: Liciknya Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah dalam Karung, Ikut Cari Korban, Beri Info Menyesatkan
Baca juga: Mulut Menyosor Siswinya, Oknum Guru SMP di Kampar Dijerat Kasus Pencabulan
Semula korban menolak berkata jujur. Korban akhirnya mengungkap yang dialami setelah didesak.
Korban mengaku telah disetubuhi pelaku sejak Kelas VI SD.
D langsung melapor ke Polsek Siak Hulu hari itu juga setelah mendengar pengakuan korban.
Unit Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026) pukul 10.30 WIB.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)