Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Babel P21, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati
January 07, 2026 03:38 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) menyerahkan berkas perkara kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejati Babel mengenakan baju tahanan, dengan tangan diborgol, serta dikawal ketat oleh petugas hingga diterima pihak Kejati Babel.

Berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Babel pada Senin (5/1/2026). Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka telah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/2026) kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/2026).

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut berupa dua unit mobil, ratusan tabung gas nonsubsidi dan tabung gas subsidi, serta sejumlah alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

“Dengan harapan perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan, sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada awal November tahun lalu di sebuah gudang di wilayah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). Polisi juga mengamankan dua unit mobil serta ratusan tabung gas subsidi dan nonsubsidi beserta alat-alat yang digunakan untuk penyuntikan dan pemindahan isi tabung gas.

“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

“Sehingga beliau memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, terutama terkait ketersediaan gas elpiji yang kerap langka,” tutupnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.