BANGKAPOS.COM--Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.
KUHP baru tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menegaskan bahwa poligami yang dilakukan secara sepihak tidak lagi hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana penjara maupun denda.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.
Menurutnya, seorang pria yang melangsungkan perkawinan lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dan melakukannya tanpa izin, dapat dijerat pidana.
“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Dalam Pasal 402 ayat (1) disebutkan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni hingga Rp 200 juta.
Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang menikah lagi dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan baru.
Lebih lanjut, ancaman hukuman dapat diperberat apabila pernikahan tersebut dilakukan secara sengaja dengan cara disembunyikan.
Pasal 402 ayat (2) KUHP baru menyebutkan bahwa pidana penjara dapat meningkat hingga enam tahun apabila perkawinan itu dirahasiakan dari pihak yang seharusnya mengetahui.
Iksan menjelaskan, frasa “penghalang yang sah” merujuk pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.
Dengan demikian, praktik menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa persetujuan istri sah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perkawinan.
Tak hanya soal poligami, KUHP baru juga mengatur sanksi pidana bagi perbuatan menyembunyikan asal-usul anak.
Dalam Pasal 401, seseorang yang dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang, termasuk menyembunyikan kelahiran anak, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V hingga Rp 500 juta.
“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” jelas Iksan.
Ketentuan pidana tersebut dinilai sebagai penguatan atas asas monogami yang selama ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami.
Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas.
Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.
Selain persetujuan, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.
Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan berlakunya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.
Sumber : Kompas.com