WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian ponsel ditangkap warga didepan mini market kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2026).
Pelaku yang mengenakan jaket hitam itu menjadi sasaran amuk warga yang kesal dengan ulahnya mencuri ponsel.
Pelaku kedapatan mencuri ponsel di dalam dasboard mobil pickup yang sedang terparkir di mini market.
Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat, Modusnya Ngaku Ditabrak Korban
Warga yang merekam sempat menertawakan aksi pelaku sembari memanggil pria bersebut dengan sebutan maling.
"Maling-maling," ucap perekam video sembari tertawa.
Sementara pelaku hanya bisa menutupi wajahnya agar tidak tertangkap kamera dan malu jika sampai viral di media sosial.
Baca juga: Hanya 30 Menit, 2 Pencuri Bobol Toko Sembako di Cimanggis Depok dan Jarah Rokok Senilai Rp 25 Juta
Warga sekitar lokasi kejadian sempat memberi pukulan ke wajah dan menendang tubuh pelaku yang beraksi sambil mengenakan tas selempang itu.
Saat digeledah, di dalam tas pelaku didapati pisau dan obeng untuk melindungi diri apabila ada perlawanan dari korban.
Kapolsek Cipayung, Kompol Saut Parulian Tobing, menjelaskan, korban berinisial B saat itu parkir di mini market untuk membeli rokok.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Musala di Depok Ditangkap, Polisi Temukan Gunting Besi Pemotong Gembok
Pelaku sudah mengikuti korban dan langsung turun untuk mengambil ponsel di dalam mobil pickup itu.
Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial KI yang menunggu di atas motor untuk memantau situasi dan memudahkan kabur usai mencuri.
Apesnya, pelaku yang mengambil ponsel itu dipergoki korban hingga diteriaki maling.
Baca juga: Aksi Pencuri Bobol Toko Kue di Cimanggis Depok Terekam CCTV, Pulang dengan Tangan Hampa
Pelaku berhasil ditangkap setelah beraksi di lokasi kejadian.
"Melihat temannya tertangkap, pelaku KI melarikan diri mengendarai sepeda motor," kata Saut, Kamis (8/1/2026).
Dari pengakuannya, pelaku U sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di Jakarta Timur dan baru kali ini tertangkap warga.
Baca juga: Dua Pencuri Rumah Kosong di Mampang Jaksel Ditangkap Setelah Aksinya Terekam CCTV
Sehari-hari pelaku mengaku bekerja di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (m26)