PROHABA.CO, JAKARTA - Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum kepada pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.
Zainul Arifin menyampaikan rencana tersebut usai mendampingi Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, gugatan akan diajukan terhadap beberapa pihak sekaligus.
“Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, dan turut Tergugat II adalah PD Dikti,” jelas Zainul.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencari kejelasan apakah ijazah yang diterbitkan Universitas Azzahra benar-benar asli atau palsu.
“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu ijazah asli atau bukan,” tambahnya.
Zainul juga mengungkapkan bahwa ijazah yang kini dipersoalkan telah digunakan Hellyana dalam berbagai kesempatan politik.
Sejak diterbitkan pada 2012, ijazah tersebut dipakai untuk pencalonan di Pilkada Bupati Belitung 2018 serta Pileg DPRD Provinsi.
Hal ini memperkuat sorotan publik terhadap keabsahan dokumen akademik yang dimiliki Hellyana, mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya memiliki rekam jejak pendidikan yang jelas dan sah.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Dalam kesempatan yang sama, Hellyana menceritakan pengalamannya berkuliah di Universitas Azzahra.
Awalnya, Ia mengaku masuk ke kampus tersebut setelah pindah dari kampus sebelumnya dan mengambil jalur eksekutif untuk mendapatkan ijazah tersebut.
“Di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu.
Karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di PN Jakarta Pusat.
Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya soal bukti kehadiran selama kuliah, Hellyana tidak mampu memberikan penjelasan rinci.
Kuasa hukumnya menambahkan bahwa kliennya sudah lupa detail kehadiran karena peristiwa itu terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Selain itu, Hellyana juga mengaku tidak memiliki dokumentasi kegiatan kuliah sejak 2011 hingga memperoleh ijazah.
Ia berdalih tidak terbiasa mendokumentasikan aktivitas pribadi, kecuali saat prosesi wisuda.
Kasus ini mencuat setelah Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri erkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, antara lain:
Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang menunjukkan Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Baca juga: Wakil Gubernur Bangka Belitung Pasrah dan Siap Bila Harus Ditahan Terkait Ijazah Palsu
Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012.
Surat edaran Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Anehnya, ijazah Sarjana Hukum diterbitkan setahun sebelumnya, yakni 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.
Universitas Azzahra sendiri belakangan diketahui bermasalah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menutup kampus tersebut pada 27 Mei 2024.
Penutupan itu tertuang dalam SK Nomor 370/E/O/2024, menyusul berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
Penutupan kampus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam penerbitan ijazah, termasuk yang digunakan oleh Hellyana.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Proses hukum masih berjalan, sementara pihak Hellyana berupaya membela diri dengan menggugat kampus dan pihak terkait.
Baca juga: Tiga Rumah Permanen di Neusu Jaya Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Baca juga: Dituding Punya Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Perlihatkan Dokumen Asli ke Publik
Baca juga: Wali Kota di Jepang Maki Takubo Mundur dari Jabatannya, Ketahuan Pakai Ijazah Palsu