BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Pengawasan terhadap 23 perusahaan industri pembuatan logam dasar bukan besi atau smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Kewenangan tersebut resmi beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung, Wira, Kamis (8/1/2026).
"Berlaku kemarin di Oktober, kewenangannya sudah diambil Kementerian Perindustrian. Termasuk juga pengawasan perizinan berusahanya, itu diambil kewenangannya, sekarang menjadi kewenangan Kemenperin," ujar Wira, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 23 perusahaan yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24202, yakni industri pembuatan logam dasar bukan besi. Namun, pihak Disperindag Provinsi Bangka Belitung mengaku tidak lagi memiliki data terkini terkait jumlah smelter timah yang masih aktif beroperasi dikarenakan tak lagi memegang peran pengawasan.
"Untuk data di SIINas untuk KBLI 24202, industri pembuatan logam dasar bukan besi ada 23 perusahaan industri. Terkait yang aktif dan tidak dikarenakan kewenangan pengawasan perizinan berusaha sudah di tarik oleh kementerian perindustrian, sehingga kami belum ada info didalam SIINas," jelasnya.
Lebih lanjut meskipun untuk pengawasan smelter timah berada di Kemenperin, namun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung masih memiliki kewenangan di industri besar lainnya.
"Kewenangan Provinsi misalnya industri galian, contoh pasir kuarsa, kaolin, itu perizinannya masih di provinsi kewenangannya, kalau dia industri besar ya," tuturnya.
Selain itu industri pengolahan kelapa sawit, termasuk kelas CPO yang berjumlah 29 perusahaan juga masih berada dalam kewenangan daerah.
"Kalau bertambah kemungkinan di tahun depan karena ada tiga perusahaan yang sedang proses perizinan dan pembangunan pabrik, ada tiga itu untuk tahun 2026 sampai saat ini maksudnya," bebernya.
Sementara itu untuk pengawasannya, Wira mengatakan meliputi perizinan berusaha seperti kelengkapan dokumen perusahaan.
"Untuk tahun 2025 hasil pengawasan kami di 11 perusahaan industri besar, itu termasuk kategori kepatuhannya tinggi. Artinya secara dokumen mereka hampir lengkap walaupun ada beberapa catatan, tapi masuk penilaiannya berdasarkan tool yang dibuat Kemenperin itu kepatuhannya tinggi," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)