Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kakek Masir Penangkap Burung Cendet di BTN Baluran Situbondo Sujud Menangis
January 08, 2026 03:11 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kakek Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, akhirnya divonis lima bulan dua puluh hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (7/1/2026).Dalam sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim, Aries Suharman Lubis, kakek berusia 75 tahun ini terbukti bersalah melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kakek Masir selama enam bulan penjara. (*)Program: Live UpdateHost: Alinda PancaEditor Video: Rifqi Khusain, Aditya Wisnu WardanaReporter: Izi Hartono#KakekMasir #BurungCendet #BTNBaluran #Situbondo #VonisHakim #PengadilanNegeriSitubondo #TamanNasionalBaluran #KasusLingkungan #Keadilan #TangisHisteris #HukumIndonesia #JawaBarat #KabupatenSitubondo #Konservasi #SidangPutusan
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.